JAKARTA. Forum Umat Islam (FUI) menilai langkah kepolisian yang menolak izin penyelanggaraan konferensi regional internasional gay, lesbian, biseksual, dan interseks (ILGA) di Surabaya sudah tepat. Namun, FUI mendesak agar keberadaan komunitas homoseksual di Indonesia juga dilarang.
'’Pemerintah harus melarang perkumpulan homoseksual dan lesbian, bukan hanya konferensi,’’ pinta Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam, KH M Al Khaththath, kepada Republika, Jumat, (26/3).
Menurut Khaththath, perilaku homoseksual dan lesbian harus ditentang keras karena bukan perbuatan manusia wajar. Perilaku itu dilakukan oleh manusia yang telah kehilangan akal dan hanya menggunakan hawa nafsu saja.
Bahkan, dalam pandangan Islam, perilaku homeksual adalah bentuk kriminalitas keji yang harus diberikan hukuman mati. ‘’Ada hadis nabi yang menyatakan siapa yang melakukan tindakan homeksual seperti kaum Nabi Luth harus dipidana dengan hukuman mati,’’ katanya.
Khaththath juga menyamakan perkumpulan homoseksual seperti perkumpulan pecandu narkoba. Alasannya, kedua perkumpulan sengaja dibuat untuk memuaskan hawa nafsu pribadi, tapi dampak negatifnya cukup luas bagi masyarakat. ‘’Bahkan, perkumpulan homo itu lebih bahaya karena orang yang disodomi cenderung punya penyakit untuk mensodomi orang lain,’’ jelasnya.
Sumber: Republika Newsroom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar