jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Rabu, 20 Januari 2010

”Disdik Tak Bisa Main Pecat”


SUKOHARJO. Persatuan Guru Rebublik Indonesia (PGRI) Provinsi (Jateng) akan turun tangan dalam penyelesaian kasus dugaan pemotongan gaji guru oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Sukoharjo.

Selain itu, PGRI Jateng juga siap mendukung langkah dan melindungi Murdiyanto, guru Bimbingan Konseling (BK) SMPN 1 Mojolaban, Sukoharjo, yang telah berani “bersaksi” dalam kasus dugaan pemotongan gaji tersebut.

Ketua PGRI Jateng, Subagio mengatakan kasus tersebut sudah dianggap serius oleh PGRI Provinsi, sehingga diperlukan tindakan yang cepat, agar tidak berdampak pada tatanan elemen lain.

“Kita siap melindungi saudara Murdiyanto. Disdik setempat tidak begitu saja bisa mengancam, apalagi memecat karena hal itu bukan wewenang Disdik,” ujar Subagio saat dihubungi wartawan, Selasa (19/1).

Subagio menegaskan, PGRI Jateng sudah mempelajari kasus tersebut. Dan dalam waktu dekat, PGRI Jateng akan ke Sukoharjo dan ikut menindaklanjuti persoalan pemotongan gaji tersebut. Subagio menegaskan, ancaman pemecatan terhadap Murdiyanto oleh Disdik Sukoharjo sangat tidak dibenarkan.

Pasalnya, Kepala Disdik Sukoharjo, Djoko Raino Sigit yang juga menjadi Ketua PGRI Sukoharjo, harus melindungi anak buahnya. “Tidak malah menganiaya sendiri, apalagi sampai mengancam pemecatan,” paparnya.

Apalagi, menurut Subagio, Murdiyanto dalam kasus tersebut hanya sebagai pelapor. Kalau hanya melapor, menurut dia, hal itu diperbolehkan apalagi posisinya sebagai bawahan.

“Memang mekanisme sebagai guru, Murdiyanto harus melapor lebih dulu pada atasannya, seperti kepala sekolah ketika melaporkan kasus ini ke dewan. Namun, jika hal itu dilakukan tetapi tidak ditanggapi, Murdiyanto dapat melaporkan pada pihak yang dapat membantunya dan wajib juga mendapat perlindungan,” ujarnya kepada wartawan.

Tetap Selidiki

Menurut Subagio, di PGRI mempunyai lembaga seperti LKH (Lembaga Konsultan Bagian Hukum). Nantinya, lembaga tersebut yang akan melindugi Murdiyanto untuk menyelidiki dan menyelesaikan masalah tersebut.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo tetap melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap guru terkait indikasi pemotongan gaji guru GTT dan guru sertifikasi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Kardi SH saat dimintai keterangan mengenai pemeriksaan itu belum bisa ditemui karena sedang rapat kerja (Raker). Namun, Kasintel, Hari Wahyudi mengatakan, sejak Kamis (14/1) hingga Senin (18/1), Kejari telah memeriksa 40 orang guru.

“Untuk hari Selasa ini off, tidak ada pemeriksaan. Tapi saya tidak berani memberikan keterangan apa pun, karena Kajari belum mendelegasikan orang untuk berbicara kemedia,” ujar Hari kepada wartawan di kantornya. (mal)


Sumber: Harian Joglosemar Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar