JAKARTA. Anggota Fraksi PKS di Komisi Agama (VIII), Jazuli Juwaini, mengusulkan Departemen Agama menaikkan biaya administrasi pernikahan. Ini untuk mencegah maraknya praktek pungutan liar yang menimpa pasangan yang ingin berumah tangga. Saat ini biaya administrasi pernikahan sebesar Rp 30 ribu per berkas. Jazuli menilai biaya itu bisa dinaikkan dua kali lipat.
''Katakanlah, Rp 50 ribu atau Rp 75 ribu, tetapi tegas tidak ada dana lain yang dikeluarkan mereka yang mau menikah,'' kata Jazuli dalam siaran persnya, Rabu (20/1). Komisi VIII rapat dengar pendapat dengan Dirjen Bimbingan Agama Islam (Bimas Islam) Prof Nasarudin Umar.
Menurut Jazuli, biaya administrasi nikah yang murah berbuntut pungli. Sebab di belakang kerap ditemui pemberian amplop bagi petugas Kantor Urusan Agama.
Kenaikan biaya administrasi, ia tegaskan, harus berbanding lurus dengan kesejahteraan petugas di KUA. ''Dana yang dihimpun dapat digunakan untuk meningkatkan program bantuan yang dikelola Bimas Islam termasuk bantuan sarana ibadah,'' katanya.
Sumber: Republika Newsroom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar