jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu
Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..
Senin, 24 November 2008
Anggota Dewan Asal PKS Dianiaya
UNGARAN. Anggota DPRD Kabupaten Semarang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Agus Warsito diamankan petugas Polres Semarang karena dituduh mengganggu jalannya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Jetak, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang.
Sampai petang ini, dia masih dimintai keterangan sebagai saksi di Mapolres Semarang.
Kejadian ini berawal saat proses pencoblosan Pilkades Jetak yang diikuti calon tunggal Sutrimo akan dimulai di balai desa setempat, pagi tadi, Minggu (23/11/2008).
Sebelum pencoblosan dimulai, Agus Warsito yang juga warga Jetak menemui panitia dan panwas guna menyampaikan temuan pelanggaran yang dilakukan calon kades. Temuan tersebut adalah beredarnya kartu suara sehari sebelum pelaksanaan pilkades. Selain itu, kartu suara juga digunakan sebagai alat peraga kampanye.
"Setelah menerima tamuan itu, panitia dan panwas segera melakukan rapat. Karena masih ragu-ragu, kami mengarahkan supaya meminta pendapat BPD (Badan Permusyawaratan Desa). BPD melalui kesepatakan meminta supaya pilkades ditunda. Panitia dan panwas kemudian dipanggil BPD untuk menyampaikan hasil ini. Namun, beberapa orang yang berada di luar termasuk Camat Getasan meminta supaya pilkades tetap dilanjutkan," kata Agus Warsito di Mapolres Semarang.
Setelah itu, dengan menggunakan mikrofon, panitia dan panwas lantas mengumumkan penundaan pilkades kepada puluhan warga yang sudah berada di lokasi pencoblosan. Sebagian warga meminta supaya pilkades tetap dilanjutkan. Panitia pilkades kemudian memberikan mikrofon tersebut kepada dirinya.
Saat Agus Warsito menyampaikan prolog, tiba-tiba salah satu panitia sudah melakukan pemanggilan kepada warga untuk menyalurkan hak pilihnya. Melihat hal itu, Agus Warsito lantas menghampiri panitia. Namun, sesaat kemudian tubuhnya ditarik dari belakang oleh sekitar delapan petugas kepolisian.
"Saya sempat meronta. Bagaimana pun, saya ini anggota Dewan yang datang selain sebagai pemegang hak pilih juga melakukan fungsi pengawasan. Saya diborgol dan diseret-seret hinga kaki terluka. Saya tidak terima dengan perlakuan ini. Saya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pengacara sebelum melakukan langkah hukum," tambah Agus Warsito.
Terpisah, Kapolres Semarang AKBP Hafidh Yuhaz melalui Kasatreskrim AKP Marsudi Raharjo membenarkan kejadian ini. Pihaknya masih meminta keterangan dari Agus Warsito terkait kejadian di Balai Desa Jetak. Agus dijerat dengan Pasal 355 KHUP, yakni memaksa orang lain untuk berbuat atau tidak berbuat.
"Kami masih meminta keterangan dari dia, karena yang bersangkutan dinilai telah mengganggu kelancaran Pilkades Jetak," jelasnya.
http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/11/23/1/166974/anggota-dewan-asal-pks-diborgol-diseret-polisi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar