jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Selasa, 19 Oktober 2010

Tunggakan PBB Capai Rp 46,3 M

SUKOHARJO. Serangan hama wereng pertengahan tahun kemarin, ternyata mendongkrak terjadinya pembengkakan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Sukoharjo. Tunggakan PBB yang diakibatkan banyaknya petani gagal panen mencapai Rp 16,785 miliar.

“Total tunggakan PBB hingga 12 Oktober 2010 mencapai Rp 16,785 miliar,” ujar Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sukoharjo Agus Santoso, Sabtu (16/10).

Menurut Agus, selain itu dari jumlah tunggakan tersebut, pada tahun 2005-2009 sudah ada tunggakan PBB sebesar Rp 29,575 miliar, sehingga total tunggakan PBB Sukoharjo hingga 12 Oktober mencapai Rp 46,360 miliar.

Diakui Agus, memang tunggakan PBB tiap tahunnya selalu mengalami tren kenaikan sejak tahun 2005. Di mana dalam kurun waktu 2005-2009 tunggakan PBB di Sukoharjo mencapai Rp 29,575 miliar. Sedang khusus tahun 2010, hingga 12 Oktober tunggakan PBB mencapai Rp 16,785 miliar.

Agus mengatakan, besarnya tunggakan PBB di Sukoharjo terhitung tinggi jika dibandingkan dengan wilayah eks-Karesidenan Surakarta. Karena itu harus ada kesadaran dari masyarakat hingga lurah dan camat untuk membantu menarik tunggakan PBB. Pasalnya, mulai 1 Januari 2014 mendatang, PBB menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dipaparkan Agus, hingga 12 Oktober 2010, dari 167 desa atau kelurahan, baru lima desa yang sudah lunas membayar PBB. Di antaranya Desa Tunjungrejo, Nguter, Desa Baran, Nguter, Desa Ngasinan, Bulu, Desa Paluhombo, Bendosari dan Desa Genengsari, Polokarto. “Dari total 12 kecamatan di Sukoharjo, tidak ada satu pun yang sudah lunas,” ujarnya dalam rapat evaluasi pembayaran PBB.

Di antara kecamatan yang ada, jelas Agus, Kecamatan Grogol memiliki tunggakan tertinggi, yakni Rp 4,3 miliar, disusul Kecamatan Kartasura Rp 3,8 miliar, Kecamatan Sukoharjo Kota Rp 1,9 miliar, serta Kecamatan Mojolaban dengan tunggakan mencapai Rp 1,1 miliar.

“Khusus untuk tunggakan PBB kurun waktu 2005-2009 jumlah tertinggi Kecamatan Grogol yakni Rp 9,9 miliar, disusul Kecamatan Kartasura Rp 7,3 miliar, dan Kecamatan Baki Rp 2,1 miliar,” jelasnya.

Agus menambahkan, tingginya nilai tunggakan PBB di Sukoharjo disebabkan banyak faktor di antaranya rendahnya kesadaran Wajib Pajak (WP), objek dan subjek pajak tidak jelas sehingga petugas kesulitan dalam melakukan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Selain itu, ada indikasi petugas penarik pajak belum menyetorkan pungutan PBB serta belum adanya sanksi yang tegas bagi wajib pajak yang menunggak.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo Yusron Purbatin Hadi mengatakan, untuk mengatasi besarnya tunggakan PBB, KPP Pratama Sukoharjo melakukan berbagai upaya. Antara lain dengan mempercepat pencetakan SPPT dengan sistem printing. “Sistem tersebut bisa mengurangi angka tunggakan PBB di Sukoharjo,” imbuhnya. (mal)


Sumber: Harian Joglosemar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar