Sukoharjo (Espos). Guru-guru yang tak puas dengan dihentikannya kasus dugaan pungutan liar (pungli) tunjangan sertifikasi guru 2008 bisa melaporkan kasus itu ke polisi.
Hal itu diutarakan anggota Komisi I DPRD Sukoharjo yang pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo, Marsono SH.
Dia mengatakan, kasus dugaan pungli sertifikasi guru pada 2008 tetap bisa diproses lewat jalur hukum. Pasalnya, dugaan pungli tersebut dinilai sudah melanggar Undang-Undang nomor 20/2001 perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dia menambahkan, dugaan pungli sertifikasi itu bisa diarahkan pada gratifikasi. Pasalnya, pada undang-undang tersebut, Pasal 12 b menjelaskan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
“Kalau pelapor tidak puas, bisa mengadukan ke kepolisian. Karena kasus Tipikor bisa disidik kepolisian,” ujar Marsono kepada wartawan di gedung DPRD Sukoharjo, Senin (18/10).
Sumber: Solopos
Tidak ada komentar:
Posting Komentar