Tersangka kasus pemalsuan dokumen letter of credit (L/C) fiktif, Mukhammad Misbakhun, menyambut baik pengakuan mantan pemilik Bank Century Robert Tantular."Saya menyambut baik kesaksian Robert Tantular kemarin (25/8) itu. Kesaksian Robert Tantular itu kembali menunjukkan bahwa tidak ada yang salah dengan L/C seperti yang ditudingkan kepada saya," kata Misbakhun di Jakarta, Kamis.
Pernyataan Robert yang mengatakan bahwa tidak ada L/C fiktif dan Misbakhun adalah debitur kooperatif, menunjukkan bahwa tidak ada permasalahan dalam masalah L/C PT Selalang Prima Internasional (SPI).
"Bahkan seorang Robert Tantular pun bisa menilai bahwa masalah ini sangat bernuansa politik," kata anggota DPR RI asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Ia menambahkan, pernyataan Robert Tantular tersebut dalam sidang yang mengatakan bahwa dia tidak kenal Misbakhun dan tidak pernah memerintahkan untuk memberikan perlakuan khusus atas permohonan kredit PT SPI, seperti yang disampaikan oleh saksi Linda Wangsa Dinata.
"Maka cukup jelas bahwa tuduhan yang dikaitkan atas perlakuan istimewa permohonan kredit PT Selalang Prima Indonesia (PT SPI) oleh Robert Tantular telah gugur dengan sendirinya," kata Misbakhun yang juga Komisaris PT SPI.
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/8), mantan pemilik PT Bank Century Tbk, Robert Tantular membantah telah memerintahkan pegawainya, Linda Wangsadinata, untuk menyetujui pengajuan letter of credit (L/C) PT SPI.
Robert juga mengaku tak memiliki kepentingan dan kewenangan untuk memberikan perintah seperti itu. Robert juga sama sekali tidak mengenal Komisaris Utama PT SPI Mukhammad Misbakhun ataupun Direktur Utama SPI Franky Ongkowidjojo.
Robert juga membantah kesaksian Linda Wangsa Dinata yang mengaku ada hubungan pembicaraan lewat sambungan telepon PT Bank Century Tbk antara Robert dengan dirinya terkait permintaan melakukan proses pengajuan L/C PT SPI.
Lebih jauh, sambung dia, pengucuran uang yang diberikan terhadap PT SPI sangat mengherankan jika dipermasalahkan. Apalagi, jika dianggap fiktif. Sebab, laporan keuangan yang diaudit BPK tak menunjukkan adanya kejanggalan.
"Saya bingung kenapa dibilang fiktif (pemberian kredit pada PT Selalang Prima Internasional), padahal berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan semua lancar," kata Robert
Robert mengatakan, memang pembayaran kredit yang dilakukan PT SPI sempat macet. Tapi, kemudian ada restrukturisasi yakni pembahasan ulang terhadap pembayaran kredit.
Setelah itu, katanya, PT SPI selalu mencicil kreditnya. "Jadi, saya heran di mana masalahnya," katanya. (Ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar