jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Jumat, 21 Mei 2010

Pemerintah Akhirnya Keluarkan Perintah Blokir!

Jakarta. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika akhirnya menyatakan 4 sikap tegasnya menanggapi kehadiran konten sketsa Nabi Muhammad SAW di akun Facebook. Salah satunya adalah memerintahkan penyelenggara internet (ISP) untuk memblokir akun bernama 'Everybody Draw Mohammed Day' tersebut.

Berikut adalah 4 langkah pemerintah Indonesia yang dikutip detikINET dalam keterangan pers, Kamis (20/5/2010):
  1. Kemenkominfo mengirimkan surat protes kepada pengelola Facebook untuk menutup akun tersebut.
  2. Memblokir address cabang account (URL) dari 'Everybody Draw Mohammed Day' melalui massive trust di Indonesia.
  3. Meminta penyelenggara internet (ISP/Internet Service Provider) untuk ikut memblokir akun tersebut, karena melanggar UU No.36/1999 pasal 21 tentang telekomunikasi dan UU No.11/2008, pas 28 ayat 2, tentang ITE perihal pelarangan menyebarkan informasi kebencian dan permusuhan terhadap individu atau masyarakat, atas dasar suku, agama dan ras.
  4. Mengajak Asosiasi Pengusaha Warnet Indonesia (AWARI) untuk memblokir situs tersebut.

Menkominfo Tifatul Sembiring pun tak lupa untuk menghimbau agar masyarakat pengguna internet bersama-sama sadar untuk bersama memerangi situs-situs lain yang berbau pornografi, perjudian, penipuan, kekerasan, pembohongan dan situs yang memiliki konten negatif lainnya.

"Agar kebebasan, tidak boleh menggangu kebebasan orang lain. Juga larangan penghinaan terhadap setiap agama apapun, kita harus mengembangkan sikap saling menghargai dan menghormati keyakinan orang lain, dan menghimbau jangan mengunakan kekerasan dalam menanggapi kasus ini. Jika merasa keberatan, laporkan saja ke pengadilan berdasarkan UU tadi. Kita selesaikan permasalahan lewat jalur hukum,"
pungkasnya.


Sumber: Detikinet.Com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar