Sukoharjo (Espos). Tim gabungan Pemkab Sukoharjo mencopot baliho milik pasangan calon bupati (Cabub) dan calon wakil bupati (Cawabub) Muhamad Toha-Wahyudi (Ha-di) yang terpasang di papan gapura batas kota Jl Slamet Riyadi tepatnya di dekat terminal Sukoharjo, Kamis (20/5).
Baliho berukuran 10×2,5 meter yang diketahui membentang sejak, Rabu (19/5) sore itu dinilai telah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) nomor 28 tahun 2008. Pencopotan baliho itu dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Panwaslu Sukoharjo, Satpol PP, Kesbangpol & Linmas, DPPKAD dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kepala Satpol PP Sukoharjo FX Rita Adriyatno melalui Kasi Trantib Sunarto mengatakan setelah diturunkan, baliho tersebut langsung diserahkan kepada tim sukses calon pasangan bupati bersangkutan.
“Sebelum penurunan baliho, kami sudah konfirmasi kepada tim sukses dan mereka bisa menerimanya,” ujarnya kepada Espos, Kamis. Lebih lanjut dia menegaskan, untuk menghindari terjadinya pelanggaran pemasangan baliho maupun atribut kampanye, sejauh ini pihaknya mengaku telah mengirim salinan Perbup dan juga tempat-tempat yang dilarang dipasang atribut kampanye kepada tim sukses pasangan calon.
Menurutnya, beberapa tempat yang dilarang dipasangi baliho di antaranya di depan masjid, tiang listrik, area perkantoran dinas, depan sekolah, tiang lampu merah, di depan sekretariat Parpol pengusung calon lain, rumah sakit, jembatan, tempat bersejarah tugu maupun museum serta atribut yang melintang jalan.
Sumber: Solopos Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar