jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Selasa, 13 April 2010

KPU usulkan pemeriksaan kekayaan 14 kandidat bupati/wakil bupati

Sukoharjo. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo mengusulkan pemeriksaan harta kekayaan para kandidat bupati dan wakil bupati Sukoharjo yang akan maju dalam Pilkada Juni mendatang.

KPU mencatat ada 14 orang kandidat bupati dan wakil bupati Sukoharjo yang diperkirakan akan maju dalam pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukoharjo. KPU Sukoharjo mengajukan usul pemeriksaan kekayaan tersebut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebanyak 14 orang tersebut merupakan tujuh pasang kandidat bupati dan wakil bupati yang diprediksi akan lolos dalam penjaringan partai politik (Parpol). KPU mencatat hanya 10 nama yang mengambil formulir Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang telah disiapkan sejak akhir pekan lalu. Dua pasang lainnya tidak mengirim wakilnya untuk mengambil formulir tersebut.

Anggota KPU Kabupaten Sukoharjo Divisi Teknis Penyelenggaraan Pilkada, Utami Dwi Endah N, menjelaskan, 14 nama kandidat bupati dan wakil bupati muncul berdasarkan hasil rapat koordinasi internal yangg digelar lembaganya belum lama ini.

“Pengajuan usul pemeriksaan harta kekayaan atas 14 orang yang kami ajukan ke KPK berdasar prediksi kami yang dibahas dalam rapat. Namun sebelumnya, kami memang telah melakukan pendekatan kepada Parpol untuk mengetahui nama-nama kandidat bupati dan wakil bupati yang telah terjaring dan akan diajukan dalam Pilkada nanti,” jelasnya ketika ditemui wartawan di sela-sela kegiatan pengambilan formulir LHKPN, Sabtu (3/4).

Utami menambahkan, pemeriksaan harta kekayaan dan pengumumannya secara terbuka pada publik merupakan salah satu syarat yang harus dijalani para kandidat bupati dan wakil bupati yang ingin ikut serta dalam Pilkada. Oleh sebab itu, KPU sudah menyiapkan 14 amplop yang isinya formulir untuk pasangan kandidat bupati dan wakil bupati Sukoharjo dalam Pilkada 2010. Menurut jadwal yang telah ditetapkan KPU, formulir LHKPN sudah harus diterima KPK paling lambat tiga hari sesudah pendaftaran.


Sumber: Solopos Online


Kekayaan 14 Balon Diperiksa


SUKOHARJO. Sebanyak 14 nama bakal calon (Balon) bupati dan wakil bupati Sukoharjo diusulkan untuk diperiksa harta kekayaannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasilnya nanti akan diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 Sebanyak 14 nama tersebut merupakan hasil tujuh pasang Balon bupati dan wakil bupati yang diprediksi bakal lolos dalam penjaringan partai politik (Parpol). Namun dari 14 nama tersebut, KPU hanya mencatat 10 nama Balon yang mengambil formulir Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di kantor KPU, Sabtu (3/4) kemarin.

Anggota KPU dari Divisi Teknis Penyelenggaraan Pilkada, Utami Dwi Endah N mengatakan, LHKPN wajib bagi pasangan Cabup dan Cawabup yang nantinya maju dalam Pilkada. Untuk dapat lolos persyaratan, para Balon yang nantinya maju harus mengisinya. ”Hasil itu hasil rapat koordinasi tim internal KPU yang akan dilaporkan ke KPK,” jelas Utami kepada wartawan, Sabtu (3/4).

Rapat Internal

Selain melakukan rapat internal untuk menentukan Balon terkait penyerahan LHKPN, KPU juga melakukan pendekatan pada berbagai Parpol untuk mengetahui nama-nama Balon yang telah terjaring untuk diajukan dalam Pilkada. ”Oleh karena itu KPU memastikan jumlah 14 nama yang wajib menyerahkan LHKPN pada KPK,” tegasnya.

Berdasarkan keterangan dari KPU, formulir LHKPN harus sudah diterima KPK paling lambat tiga hari sesudah pendaftaran. Berdasarkan agenda KPU dalam tahapan Pilkada, pendaftaran Balon akan dimulai 7 April nanti.

”Kalau sesuai agenda yang sudah disusun KPU artinya formulir LHKPN harus diserahkan pada tanggal 9 April dan harus sudah diberikan pada KPK,” terangnya.

Dijelaskan Utami, KPU juga akan memberikan keringanan pada Parpol yang nantinya akan mengembalikan formulir LHKPN melalui KPU pada tanggal 8 April. (mal)


Sumber: Harian Joglosemar Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar