jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Selasa, 13 April 2010

Empat pasang Balon bupati/wakil bupati ambil formulir pendaftaran

Sukoharjo (Espos). Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat empat pasang bakal calon (Balon) bupati beserta wakilnya mengambil formulir pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) di hari pertama, Senin (5/4).

Berdasar informasi yang dihimpun di KPU, empat pasang Balon bupati/wakil bupati yang mengambil formulir pendaftaran adalah Titik Bambang Riyanto (TBR)-Sutarto, Wardoyo Wijaya-Haryanto, Tri Bintang Budiharjo-Purwanto dan terakhir Amat Suyadi. Satu Balon bupati, menurut KPU, mengambil formulir yang terdiri dari 32 jenis.

Berdasar pantauan, kali pertama yang mengambil formulir kurang lebih pukul 09.00 WIB adalah perwakilan partai politik (Parpol) dari Bulan Bintang serta Golkar. Kedatangan mereka diterima anggota KPU, Ita Efiati serta Muladi.

Ita menjelaskan, hari ini adalah hari pertama pengambilan formulir pendaftaran calon bupati/wakil bupati.


“Memang hari pertama pengambilan formulir pendaftaran adalah hari ini. Menyesuaikan jadwal, pengambilan formulir itu kami tutup hingga 9 April nanti,” jelasnya.

Di hari pertama hingga hari terakhir pendaftaran, Ita menjelaskan, KPU memberi kesempatan kepada semua Balon mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB untuk mengambil formulir.

Untuk satu orang Balon, Ita menjelaskan, menerima formulir pendaftaran sebanyak 32 jenis. Dengan demikian untuk satu pasang Balon harus mengisi 64 jenis formulir. Selain formulir pendaftaran, Ita menambahkan, KPU juga memberikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).


Sumber: Solopos Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar