jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Selasa, 13 April 2010

Ketahanan Pangan Sukoharjo Terancam

SUKOHARJO. Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Sukoharjo mencatat adanya pengurangan luas lahan pertanian produktif di wilayah Sukoharjo seluas 1,2 persen per tahun. Pengurangan tersebut disebabkan banyaknya perumahan yang saat ini berdiri di lahan pertanian produktif.

“Sampai saat ini dari data Dispertan yang masuk, luas lahan pertanian di wilayah Sukoharjo mencapai 1,2 persen per tahun, melihat jumlah tersebut kalau tidak ada perlindungan dari pemerintah, akan terjadi degradasi lahan pertanian yang dapat mengancam swasembada pangan,” ujar Staf Dispertan Sukoharjo, Suwardi.

Pengurangan lahan pertanian produktif, menurut dia tidak hanya terjadi di wilayah Sukoharjo saja. Hal itu disebabkan tidak adanya Undang-undang yang memiliki kekuatan hukum, sehingga terjadi kelonggaran di lapangan.


“Petani sekarang cenderung lebih suka menjual tanahnya pada pengembang perumahan karena tidak ada peraturan yang melarang menjual tanah pertanian produktif,” ujarnya.

Suwardi menambahkan, melihat fenomena tersebut, pemerintahan Provinsi Jawa Tengah membuat peraturan daerah (Perda) tentang lahan abadi untuk pertanian supaya para petani tidak menjual tanahnya untuk membuat rumah.

“Untuk dapat mempertahankan lumbung padi, pemerintah pusat melalui provinsi seharusnya membuat Perda tentang lahan abadi pertanian,” jelas Suwardi.

Dicontohkan Suwardi, pengurangan luas lahan pertanian di wilayah Sukoharjo dapat dilihat secara jelas di Kecamatan Kartasura, tepatnya di Pabelan. Selain di lokasi tersebut masih banyak lagi seperti di Kecamatan Sukoharjo, Grogol. Karena itu, Dispertan melalui tenaga pertanian yang tersebar di seluruh kecamatan harus mengamati setiap peralihan fungsi lahan pertanian agar tidak berdampak buruk pada pangan Sukoharjo ke depan.

“Karena ini berpengaruh terhadap kebutuhan pangan ke depan, setidaknya pemerintah provinsi melalui Pemkab secepatnya membuat Perda sebelum berdampak buruk pada kebutuhan pangan mendatang,” ujarnya. (mal)


Sumber: Harian Joglosemar Online



Lahan pertanian di Sukoharjo menyusut 1,2% per tahun

Sukoharjo (Espos). Makin maraknya permukiman baru menurut Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyebabkan lahan pertanian di Kota Makmur menyusut rata-rata 1,2% per tahun. Data tersebut menurut Bappeda adalah data hasil koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS). Sementara itu data di Dinas Pertanian (Dispertan) menyebutkan lahan pertanian saat ini seluas 46.666 hektare (Ha).
 Perwakilan dari Bappeda dalam acara monitoring dan evaluasi kinerja tenaga honorer lepas tenaga bantu penyuluh pertanaian, Suwardi menyebutkan, selama ini sektor pertanian selalu menjadi sektor unggulan di Sukoharjo.

“Dari dulu yang namanya sektor pertanian selalu menjadi sektor unggulan. Sampai sekarang pun masih,” jelasnya belum lama ini.

Ironisnya, sambung Suwardi, meski pertanian menjadi sektor unggulan namun kondisi itu kini terancam tidak bisa bertahan lama. Selain berkembang pesatnya sektor perdagangan dan industri, maraknya perumahan juga menjadi penyebab yang lain.

Suwardi menambahkan, lahan Kabupaten Sukoharjo sekarang ini bukan lagi lahan pertanian melainkan sudah menjadi lahan beton.

“Tahun 2009 kebetulan saya ikut Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan inventarisasi di Kartasura. Nah saya lihat di sana, lahan pertanian hampir-hampir tidak ada. Kemudian di Gonilan, Pabelan misalnya, lahannya sudah menjadi lahan beton semua,” ujar dia.

Dengan keadaan itu, Suwardi menambahkan, tidak hanya pemerintah daerah yang prihatin melainkan juga pemerintah provinsi. Oleh sebab itu, pemerintah provinsi selama ini selalu mengharapkan pemerintah daerah segera membuat peraturan daerah (Perda) mengenai lagan abadi atau lahan lestari.


Sumber: Solopos Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar