jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Senin, 11 Januari 2010

Angka perceraian Sukoharjo 2009 naik


Sukoharjo (Espos). Pengadilan Agama (PA) Sukoharjo sepanjang 2009 lalu telah menangani 914 kasus gugatan perceraian. Angka itu dinilai meningkat jika dibanding tahun lalu. Sebab, jika dilihat dari jumlah perkara yang masuk, pada tahun 2008 hanya menerima 873 kasus sedangkan tahun 2009 perkara yang diterima Pengadilan Agama meningkat mencapai 1.077 kasus dan sebagian besar merupakan kasus gugatan perceraian.
Kepala Pengadilan Agama Sukoharjo Drs. Rahmad Afandi mengatakan, dari 914 kasus perceraian yang telah diputus, 626 di antaranya merupakan kasus cerai gugat dan 288 sisanya kasus cerai talak. Hal itu menurutnya mengindikasikan, pengajuan gugatan cerai terbanyak selama ini justru dilakukan oleh isteri.

“Selama tahun 2009 kami sudah memutus sebanyak 1.007 perkara, namun terbanyak merupakan kasus gugatan perceraian dengan jumlah 914 kasus, sisanya kasus izin poligami dan kasus lainnya,” terangnya ketika dijumpai wartawan, Rabu (6/1) di ruang kerjanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, angka perceraian yang terjadi di Sukoharjo tahun 2009 ini dinilai cukup tinggi. Kasus perceraian yang terjadi, menurutnya, selama ini dipicu oleh berbagai faktor seperti pasangan tidak bertanggung jawab 300 kasus, terus menerus berselisih atau cekcok 240 kasus, faktor ekonomi 187 kasus, cemburu 78 kasus, pasangan menjadi Narapida enam kasus, kawin paksa tiga kasus dan cacat biologis dua kasus. Dalam menangani kasus perceraian, Pengadilan Agama selama ini telah berusaha semaksimal mungkin dalam membantu memediasi pasangan untuk kembali rujuk atau damai.

“Dari beberapa alasan perceraian, faktor yang dipicu karena pasangan atau suami kurang bertanggung jawab paling tinggi biasanya, ini terjadi pada keluarga TKI atau parantau yang tidak memberikan kepastian kepada isteri yang ditinggalkan,” katanya.

Rahmad menambahkan, untuk menekan angka perceraian, pihaknya mengimbau kepada masing-masing pasangan untuk saling memahami makna dari pernikahan. Hal itu dinilai penting, lantaran selama ini berdasar kasus perceraian yang terjadi, sebagian lantaran pasangan terlalu banyak menuntut.

“Seharusnya ketika sudah ada komitmen dalam berumah tangga setiap pasangan sebaiknya menanamkan rasa cinta baik di saat suka maupun duka,” katanya.


Sumber: www.solopos.com/sukoharjo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar