Sukoharjo (Espos). Mayoritas tenaga pendidik di Indonesia atau sebanyak 1,4 juta orang guru yang mengajar mulai dari tingkat TK hingga SMA/SMK belum mengantongi ijazah sarjana.Kondisi itu mengundang keprihatinan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) terutama di Jawa Tengah (Jateng) lantaran beasiswa untuk meneruskan pendidikan masih kecil keterserapannya.
Fakta mengenai masih minimnya latar belakang pendidikan guru tersebut muncul dalam Seminar yang digelar Universitas Veteran (Univet) Bantara Sukoharjo dengan tema Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Bidang Pendidikan dalam Kerangka Otonomi Daerah. Seminar yang digelar di auditorium Univet itu menghadirkan pembicara Dirjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas, Prof Dr H Baedhowi serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.
Baedhowi mengatakan, Depdiknas mencatat jumlah guru di Indonesia sebanyak 2,6 juta. Dari total jumlah itu, yang mengantongi ijazah sarjana hanya 1,1 juta orang guru sementara 1,4 juta orang hanya mengantongi ijazah setara SMA hingga diploma tiga.
“Bagi para guru yang belum berijazah S1, sebenarnya pemerintah pusat sudah mengalokasikan beasiswa untuk meneruskan pendidikan. Namun sayangnya, saya tidak tahu kenapa keterserapan anggaran untuk beasiswa pendidikan di Jateng ini masih kecil. Apa guru-guru itu tidak ingin meningkat kualitas sumber daya manusia (SDM) dengan cara menimba ilmu di bangku kuliah,” tandas Baedhowi kepada peserta seminar yang hadir, Sabtu (9/1).
Baedhowi melanjutkan, seorang guru yang profesional adalah guru yang memiliki kualifikasi, kompetensi serta sertifikat pendidik. Dengan banyaknya guru yang belum mengantongi ijazah sarjana, imbuh dia, sulit dibayangkan bagaimana bentuk profesionalitas mereka.
Masih terkait peningkatan SDM pengajar, Baedhowi menambahkan, pemerintah telah meluncurkan program nondiskriminatif yaitu melalui program sertifikasi. “Sertifikasi adalah program nondiskriminatif yang diperuntukkan bagi para guru PNS maupun swasta. Tujuan program sertifikasi itu adalah untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran, meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan sehingga akhirnya bisa membawa peningkatan kesejahteraan bagi para guru sendiri,” tegasnya.
Sumber: www.solopos.com/sukoharjo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar