JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah melaporkan hasil audit atas Bank Century ke DPR siang tadi. Meski dinilai sangat membantu DPR, namun hasil audit itu perlu didukung dengan diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)."DPR perlu segera mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera mengeluarkan Perppu tentang PPATK. Ini penting agar PPATK memiliki landasan hukum untuk membuka aliran dana Bank Century. Audit BPK lebih fokus pada kebijakan pemerintah menggelontorkan dana ke Bank Century," kata anggota Komisi IIII DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil dalam pesan singkatnya kepada okezone, Senin (23/11/2009).
Menurutnya, kondisi saat ini tergolong genting dan memaksa. Jika ada Perppu PPATK bisa bertindak. Jika tidak ada Perppu upaya untuk mengusut dugaan kejahatan perbankan di Bank Century akan berhenti di tengah jalan. "Penerbitan Perppu adalah indikator yang nyata dan serius bahwa Presiden ingin kasus ini menjadi terang benderang. Penerbitan Perppu tentang PPATK juga akan menghemat waktu dan biaya, terutama biaya sosial," tandasnya.
Nasir mengakui bahwa pada tahap awal audit BPK telah membuka misteri dugaan terjadinya tindak pidana perbankan. Bahkan tidak tertutup kemungkinan ada dugaan kebijakan pemerintah terhadap Bank Century beraroma koruptif, yang ditandai adanya kebijakan BI yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Audit BPK sangat membantu DPR untuk melanjutkan usul hak angket, sehingga Insya Allah pada tanggal 1 Desember mendatang paripurna bisa sepakat untuk menerima dan mengesahkan usul angket," pungkasnya. (mbs)
Sumber: PK-Sejahtera Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar