VIVAnews. Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, menyatakan penyadapan perlu diatur dalam suatu undang-undang tersendiri. Jangan sampai semua lembaga memiliki kewenangan melakukan penyadapan.“Tidak semua lembaga boleh menyadap,” kata Tifatul dalam Rapat Kerja dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 23 November 2009.
Penyadapan, kata mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera itu, untuk mendapatkan bukti terhadap pelaku yang diduga melakukan kejahatan akan ditata dan diatur dalam undang-undang khusus penyadapan. Namun jangan sampai antarinstitusi negara saling menyadap. "Saya khawatir hal ini malah sudah terjadi," katanya.
Menurut Tifatul penyadapan terhadap percakapan seseorang terhadap orang lain sebenarnya merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, namun beberapa lembaga negara seperti kepolisian dan KPK memiliki kewenangan untuk mendengar dan sekaligus merekam hasil percakapan seseorang dengan orang lain yang dinilai akan melakukan kejahatan yang merugikan negara.
Agar proses pelaksanaan penyadapan tidak bersinggungan antar lembaga negara diharapkan terdapat salah satu lembaga yang akan melakukan penyadapan percakapan yang disetujui terlebih dahulu oleh pengadilan. Beberapa negara telah memiliki satu lembaga yang bertugas menyadap percakapan seseorang seperti kementerian komunikasi.
Menkominfo menambahkan pembuatan peraturan lebih jelas tentang lembaga yang berhak melakukan penyadapan harus segera direalisasikan. Saat ini, lembaga yang memiliki alat sadap sekaligus kewenangan untuk menyadap adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara, kata dia, Badan Intelijen Negara (BIN) memiliki alat sadap tapi tidak memiliki kewenangan penyadapan.
Sumber: Politik.Vivanews.Com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar