SEMARANG, PKS Jateng Online
– Belum berpihaknya pemerintah kepada para nelayan, terutama terkait
kebijakan cantrang membuat kalangan Dewan akan menjadi inisiator
lahirnya peraturan daerah (Perda) nelayan.
Anggota
Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah, Riyono
menyampaikan bahwa akan ada pembahasan terkait Perda nelayan. Pembahasan
ini akan dilakukan dalam diskusi hari aspirasi yanga akan digelar pada
Senin depan. “Kita ingin adanya komitmen politik dan anggaran untuk para
nelayan, itu adalah tema yang kita angkat dalam diskusi tersebut,”
tandasnya, dalam keterangan pers, Selasa (12/4/2016).
Lebih
lanjut, Riyono menyampaikan bahwa permasalahan yang masih dikeluhkan
nelayan, adalah terkait kebijakan cantrang menteri Susi Pudjiastuti.
“Larangan penggunaan cantrang ini menimnbulkan multy effect kepada yang
lain seperti rumah makan, perusahaan es batu, dan juga
perusahaan-perusahaan pendukung yang lain,” jelasnya.
Selama
ini, kata Riyono, pihaknya selama ini telah mendampingi nelayan untuk
memperjuangkan penggunaan cantrang, bahwa cantrang tidak merusak
produktifitas laut. “Sudah di lakukan uji oleh beberapa balai penelitian
yang dimiliki oleh pemerintah maupun secara mandiri dan hasilnya tidak
sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Menteri Keluatan dan Perikanan,”
papar legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jateng ini.
Menurut
Riyono, koronologis dari awal Permen tersebut di terbitkan hingga saat
ini serta upaya apa saja yang sudah di lakukan oleh pemerintah provinsi
belum menemukan titik terang hingga saat ini.
“Dan
ternyata fenomena permasalahan yg terjadi tidak hanya masalah alat
tangkap, akan tetapi proses perijinan kapal yang rumit, serta mengenai
Surat Edaran pemerintah yang mengatur rekomendasi pengisian BBM juga
menjadi masalah di lapangan, sehingga perjuangan untuk kepentingan
nelayan ini akan terus kami perjuangkan,” pungkasnya.
Beberapa
waktu lalu, DPRD Kabupaten Rembang juga mengadu kepada DPRD Provinsi
terkait kasus kejelasan penggunaan cantrang. Adapun, bebarapa aspirasi
di sampaikan oleh DPRD Kabupaten Rembang kepada Komisi B yang paling
disoroti dalam aduan ini adalah keluhan nelayan cantrang yang semakin
tidak mendapatkan kejelasan untuk melanjutkan mata pencaharian.
“Dan
ternyata tidak hanya cantrang yang di larang, beberapa alat tangkap
tradisional seperti Dogol, Payang, dan alat tangkap untuk rebon juga
ternyata dilarang, jika semua alat tangkap yang dapat di jangkau nelayan
itu di larang. Ini sangat menyulitkan nelayan,” kata perwakilan anggota
DPRD Rembang, belum lama ini. (Ped)
Sumber: PKS Online Jateng
Sumber: PKS Online Jateng
Tidak ada komentar:
Posting Komentar