Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menargetkan kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai hingga 70 persen. Target tersebut optimis dapat direalisasikan mengingat masih banyak potensi PAD yang belum digarap dengan baik.
Anggota Komisi II DPRD Sukoharjo, Hasman Budiadi mengatakan jika dilihat potensi di Sukoharjo banyak yang dapat dijadikan andalan untuk mendongkrak PAD. Namun, karena belum bisa digarap dengan baik banyak yang terbuang sia-sia dan akibatnya PAD tiap tahunya mendapatkan sorotan oleh Gubernur Jateng.
Menurut politisi PKS tersebut, dengan PAD yang kecil, Kabupaten Sukoharjo masih tergantung terhadap kucuran dana perimbangan dari pusat, baik Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK). Yang jadi masalah, dana dari pusat banyak tersedot untuk membayar gaji pegawai. Selama ini, untuk membayar gaji pegawai berkisar 70 persen dari dana pusat.
Hasman mengatakan dengan PAD yang kecil membuat Sukoharjo tidak leluasa dalam mengelola anggaran. Akibatnya, selama ini banyak program pembangunan yang belum bisa ter-cover dalam APBD. Dengan peningkatan PAD, dia yakin sedikit banyak akan membantu keuangan daerah.
“Salah satu langkah untuk bisa menargetkan PAD dengan cara penetapan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam perda tersebut dilakukan revisi terhadap tarif sejumlah pajak dan retribusi daerah. Seperti Pajak Restoran, retribusi IMB, HO yang intinya berpotensi PAD,” katanya.
Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya mengatakan pada ini Pemkab menargetkan kenaikan PAD sebesar 70 persen. Target tersebut akan mudah dipenuhi mengingat masih ada peluang pendongkrak PAD yang belum tergarap dengan baik. Apalagi, terbukti kontribusi PAD tiap tahun belum signifikan.
Terkait pencapaian target, Wardoyo meminta setiap Satuan Kerja untuk mengoptimalkan potensi yang ada sehingga PAD bisa naik antara 50 persen hingga 70 persen.
“Potensi retribusi parkir, BUMD setiap tahunya mengalami peningkatan dan itu sangat potensial untuk menjadi andalan peningkatan PAD mencapai 70 persen pada tahun ini,” tegasnya.
Sumber: Harian Joglosemar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar