VIVAnews. Anggota Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menegaskan bahwa penegakan hukum selama bulan puasa, termasuk penutupan tempat-tempat hiburan malam, adalah wewenang kepolisian. Bukan wewenang organisasi kemasyarakatan (ormas) mana pun."Penegakan hukum adalah domain polisi. Rakyat tidak harus turun tangan sendiri," kata Hidayat Nurwahid di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 10 Agustus 2010.
Ia menilai kalaupun kepolisian hendak menggandeng Front Pembela Islam (FPI) atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban, hal itu tidak dapat diartikan secara sempit.
"Itu bukan berarti memberi ruang kepada mereka (ormas) untuk melakukan sesuatu yang menjadi domain kepolisian," kata mantan Presiden PKS ini.
Hidayat menekankan, polisi harus membuktikan kepada masyarakat bahwa mereka mampu menegakkan hukum. Sehingga tidak terjadi kegaduhan di tengah rakyat, terutama saat bulan Ramadhan.
Sebelumnya, Ketua Umum FPI Habib Rizieq menyatakan, ada permintaan dari Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo agar pengawasan operasi terhadap tempat hiburan malam selama bulan puasa melibatkan ormas.
Namun Rizieq menjamin FPI tidak akan turun ke jalan untuk melakukan razia tempat hiburan malam selama Ramadhan. "Kecuali kalau diminta," ujar Rizieq. (umi)
Sumber: Politik.Vivanews.Com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar