jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Selasa, 10 Agustus 2010

Kasus ijin PT WIN, mantan kepala KPPT bertanggungjawab

Sukoharjo (Espos). Mantan Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Sukoharjo Whisnu Rahardjo dinyatakan sebagai orang yang harus bertanggungjawab dalam kasus perijinan PT Windika Indo Niaga (PT WIN) yang diduga asli tapi palsu.

Wisnu terindikasi kuat terlibat dalam kasus dugaan izin palsu lantaran mantan pejabat tersebut yang meneken dan menandatangi perijinan, namun dengan prosedur yang salah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Indra Surya didampingi Kabag Humas Uyun Hermawati menyatakan, kesalahan perijinan yang terjadi pada PT WIN pabrik pembuat tabung gas elpiji merupakan ulah oknum mantan Kepala KPPT. Hal itu diketahui, berdasarkan hasil tim investigasi Pemkab Sukoharjo yang tidak menemukan berkas administrasi perijinan PT WIN.

“Kasus tersebut dilakukan oleh oknum pejabat lama, mestinya dia yang harus bertanggungjawab. Setelah kami cek, memang perijinan PT WIN tidak terdaftar di Pemkab sebab berita acara, register dan juga peninjauan tidak ditemukan dalam arsip,”
terangnya kepada wartawan, Kamis (5/8) seusai bertemu Kasatreskrim Sukoharjo AKP Sukiyono.

Lebih lanjut Sekda menegaskan, dalam kasus tersebut pihaknya menilai PT WIN telah mengajukan persyaratan perijinan sesuai prosedur. Namun, di dalam prosesnya, oknum mantan pejabat KPPT melakukan kesalahan dalam mengeluarkan izin. Sehingga dengan kasus tersebut, pihaknya akan tetap melindungi PT WIN selaku investor.


“Kami menduga dia (Wisnu-red) yang memasukkan nomor milik perusahaan lain ke dalam perijian PT WIN. Sebab dia yang menandatangi surat-surat perijinannya, tapi bukti otentik administrasi tidak ada,” katanya.

Atas temuan itu, katanya, Pemkab Sukoharjo langsung mengambil langkah dengan memanggil Wisnu melalui Inspektorat guna dimintai keterangan. Sementara terkait sanksi, Sekda mengaku masih akan meninjau data dan fakta yang ditemukan.

Sumber: Solopos Online



PT WIN ngaku setor 30 juta ke oknum


Sukoharjo (Espos). PT Windika Indo Niaga (PT WIN) pabrik pembuat tabung gas elpiji di Grogol akhirnya mengakui telah menyetor uang sebesar Rp 30 juta untuk keperluan pembuatan perijinan.

Pernyataan itu diungkapkan perwakilan PT WIN saat hadir dalam hearing atau dengar pendapat yang digelar Komisi I DPRD Sukoharjo, Jumat (6/8) bersama dengan sejumlah pihak terkait kasus perijinan pabrik tabung gas seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Kantor Pelayanan dan Perijinan Terpadu (KPPT), Bagian Hukum dan Inspektorat.

Ketua Komisi I DPRD Sukoharjo, Giyarto, ditemui wartawan seusai acara mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah fakta terkait kasus perijinan asli tapi palsu milik pabrik tabung gas elpiji. Di antaranya, pengakuan PT WIN yang telah menyerahkan dana hingga Rp 30 juta untuk mengurus perijinan melalui seorang PNS ke oknum mantan Kepala KPPT. Padahal, biaya perijinan surat ketetapan retribusi daerah (SKRD) dari mulai Ho, SIUP hingga TDP normalnya hanya Rp 3-5 juta. “Ternyata memang PT WIN menyetor uang Rp 30 juta melalui perantara kepada oknum saat proses pengajuan ijin,” terangnya.

Dia mengatakan, meskipun surat ijin yang dimiliki PT WIN asli, namun ternyata surat tersebut palsu lantaran tidak teregister dalam data Pemkab. Kasus tersebut, saat ini masih akan didalami. “Tapi dari pengakuannya PT WIN merasa menjadi korban oknum, perusahaan mencari ijin lewat personal oknum di KPPT. Untuk sementara dari pihak Inspektorat sudah memanggil terhadap pihak yang terlibat termasuk oknum dalam KPP, kami minta Inspektorat juga melakukan tindakan administrasi kepada oknum tersebut,” ujarnya.

Dia menambahkan, dalam dengar pendapat tersebut ada sejumlah kesimpulan untuk mengatasi permasalahan yang dialami PT WIN dengan mengambil langkah ada win win solution yakni, pihak KPPT Sukoharjo menghendaki perijinan PT WIN diproses ulang. “Perusahaan sudah menyetujui. Yang jelas, kami minta Pemkab memperbaiki lembaga yang ada berkaitan dengan perijinan,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan perusahaan, Erick Mayneto saat ditemui wartawan di Mapolres Sukoharjo seusai hearing belum bersedia berkomentar.

Sumber: Solopos Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar