jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Rabu, 28 April 2010

Nasir Djamil, Aneh, Belum Apa-apa Sudah Tidak Percaya

WAWANCARA

Lebih dari 100 anggota DPR telah menandatangani dukungan terhadap penggunaan hak menyatakan pendapat kasus Bank Century.

Dari segi jumlah, usulan hak menyatakan pendapat ini sudah dapat diajukan ke pimpinan DPR. Syarat pengajuan hak me­nya­takan pendapat yakni didukung sedikitnya 25 anggota DPR.

Menyikapi perkembangan itu, parpol-parpol mitra koalisi ber­kumpul di rumah dinas Men­teri Koperasi dan UKM Syarief Ha­san di Widya Chandra, Senin ma­lam (26/4). Syarief yang juga wakil sekjen Partai Demokrat kerap memfasilitasi pertemuan parpol mitra koalisi.

Dalam pertemuan itu, parpol mitra koalisi mengirim utusan. Partai Demokrat diwakili Anas Urbaningrum (ketua fraksi di DPR), Muhammad Jafar Hafsah (wakil ketua fraksi) dan Amir Syamsuddin (sekjen). Partai Golkar diwakili Setya Novanto (ketua fraksi di DPR) dan Idrus Marham (sekjen). PPP mengutus Chozin Chumaedi (wakil ketua umum), Irgan Chairil Mahfidz (sekjen) dan Hasrul Azwar (ketua fraksi). Dari PKB hadir Marwan Djafar (ketua fraksi di DPR). PAN diwakili Taufik Kurniawan (sekjen). Sedangkan PKS me­ngu­tus Nasir Djamil.

Nasir Djamil mengaku per­temuan itu memang membahas hak menyatakan pendapat kasus Bank Century.

Keputusan apa yang diambil dalam pertemuan itu? Apakah parpol mitra koalisi akan me­no­lak penggunaan hak menyatakan pendapat? Berikut pengakuan Na­sir Djamil kepada Rakyat Merdeka.


Apakah benar Anda mela­ku­kan pertemuan dengan sejum­lah parpol mitra koalisi?
Benar, kami melakukan per­te­muan di rumah Syarief Hasan. Banyak pimpinan fraksi dari parpol mitra koalisi yang datang.

Apakah benar pertemuan tersebut khusus membicarakan penggunaan hak menyatakan pendapat?
Sebetulnya pertemuan di ru­mah Syarif Hasan merupakan pertemuan biasa, menindak­lan­juti pertemuan-pertemuan yang digagas teman-teman partai koalisi. Banyak yang kami bi­carakan. Salah satunya mem­bi­carakan penggunaan hak me­nya­takan pendapat yang kini sedang bergulir di Senayan. Saya kira lum­rah dan wajar-wajar saja kami membicarakan hal tersebut.

Apakah pertemuan meng­ha­silkan kesimpulan bersama?
Saya kira tidak ada kesimpulan yang sifatnya mengikat, tetapi bukan berarti kesepahaman yang dibicarakan sifatnya longgar. Hasil pertemuan, parpol-parpol memiliki keinginan bersama untuk membangun kesepahaman bersama. Tindakan konkretnya kami akan membentuk semacam forum bersama untuk partai-partai koalisi duduk bersama untuk membicarakan perkem­bang­an-perkembangan politik dan dinamika di Dewan.


Bagaimana pandangan partai koalisi mengenai penggunaan hak menyatakan pendapat?
Sejauh ini teman-teman belum setuju penggunaan hak me­nya­takan pendapat. Karena kami ber­pandangan, Tim Pengawas Kasus Century saja belum dimak­simalkan sehingga tidak baik kalau langsung melangkah lebih jauh.

Artinya partai koalisi tidak setuju penggunaan hak me­nya­takan pendapat?
Bahasa redaksionalnya bukan tidak setuju tetapi bagimana kami perlu memaksimalkan kebe­rada­an tim pengawas yang dibentuk dewan.


Banyak kalangan menilai pertemuan ini digelar karena rasa panik karena banyak anggota DPR yang mendukung hak menyatakan pendapat. Benarkah?
Saya tidak melihat pertemuan tersebut digelar mencerminkan kepanikan. Proses penggunaan hak menyatakan pendapat masih panjang. Dalam Undang-undang ada syarat-syarat yang harus di­penuhi untuk menggunakan hak ter­sebut. Di antaranya harus men­dapat dukungan mayoritas anggota dalam sidang paripurna. Tetapi sebagai sebuah gerakan politik, penggalangan dukungan hak menyatakan pendapat meru­pa­kan gerakan yang konstitusional.

Bagaimana pandangan Frak­si PKS terhadap peng­gu­na­an hak menyatakan pendapat?
Sejauh ini, Fraksi PKS belum melangkah untuk menggunakan hak menyatakan pendapat. Kami juga belum melihat urgensi dari penggunaan hak tersebut. Kami berharap tim pengawas kasus Century bisa bekerja dengan maksimal.

Saya melihat sudah ada titik terang penanganan kasus Century oleh KPK karena KPK akan memintai keterangan Boediono dan Sri Mulyani. Langkah KPK itu harus diapresiasi oleh DPR.

Bagaimana sikap Fraksi PKS jika ada anggotanya yang men­dukung hak menyatakan pendapat?
Mendukung hak menyatakan pendapat merupakan hak yang melekat dalam diri anggota. Tapi jika ada anggota Dewan hendak meng­gunakan hak harus dikoor­dinasikan dulu dengan fraksi.


Selama ini semua anggota fraksi selalu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan fraksi. Sehingga, sulit bagi anggota ikut menandatangani dukungan hak menyatakan pendapat tanpa sepengetahuan fraksi. Saya kira semua anggota Fraksi PKS me­matuhi aturan yang berlaku di fraksi.


Bagaimana penilaian Anda terhadap sikap kader parpol mitra koalisi yang ikut mem­berikan dukungan hak menya­takan pendapat?
Saya secara pribadi menilai dukungan yang diberikan positif karena memberikan dukungan bagian dari salah satu dinamika demokrasi. Kalau kita menelaah kesimpulan rekomendasi hak angket Century di antaranya me­nya­takan, ada indikasi peny­a­lah­gunaan kewenangan yang di­miliki otoritas moneter, pelang­garan akuisisi dan merger bank, pe­langgaran FPJP (fasilitas pin­jaman jangka pendek) dan lain-lain. Dari kesimpulan tersebut me­mungkinkan hak angket dilanjutkan menjadi hak menya­takan pendapat. Karena itu saya menghormati anggota dewan yang memberikan dukungan penggunaan hak menyatakan pendapat.


Hak menyatakan pendapat ini bisa dianggap sebagai bentuk ketidakpercayaan ter­hadap aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus Bank Century...
Saya kira itu logika yang terbalik, saya kurang sependapat. Alasan itu menjadi lucu kalau merujuk kepada hasil sidang paripurna mengenai kasus Cen­tury. DPR memutuskan me­nye­rahkan kasus Century kepada aparat penegak hukum agar menindaklanjuti temuan Pansus Angket Bank Century. Semesti­nya, kita memberikan waktu ke­pada aparat penegak hukum be­kerja. Nanti melalui tim pe­ngawas, DPR harus mendo­rong dan mengawal proses penegak hukum.


Di awal kami sudah membe­rikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk me­na­nga­ni kasus Century. Akan terasa aneh kalau belum apa-apa sudah tidak percaya. Saya kira terlalu dini memberikan kesimpulan terhadap kinerja aparat penegak hukum, meskipun tak bisa di­pungkiri bahwa penegakan hu­kum di negeri ini masih ber­wajah buram.


Jika kinerja aparat penegak hukum tidak sesuai dengan harapan publik, apakah Fraksi PKS akan mendukung pe­nguna­an hak menyatakan pen­dapat?
Kalau memang aparat penegak hukum tidak serius, tentu kami akan mengambil alternatif lain. Apakah penggunaan hak me­nyatakan pendapat menjadi alter­natif untuk mendorong proses penegakan hukum, kita lihat saja nanti.


Sumber: Rakyat Merdeka Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar