Lebih dari 100 anggota DPR telah menandatangani dukungan terhadap penggunaan hak menyatakan pendapat kasus Bank Century.
Dari segi jumlah, usulan hak menyatakan pendapat ini sudah dapat diajukan ke pimpinan DPR. Syarat pengajuan hak menyatakan pendapat yakni didukung sedikitnya 25 anggota DPR.
Menyikapi perkembangan itu, parpol-parpol mitra koalisi berkumpul di rumah dinas Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan di Widya Chandra, Senin malam (26/4). Syarief yang juga wakil sekjen Partai Demokrat kerap memfasilitasi pertemuan parpol mitra koalisi.
Dalam pertemuan itu, parpol mitra koalisi mengirim utusan. Partai Demokrat diwakili Anas Urbaningrum (ketua fraksi di DPR), Muhammad Jafar Hafsah (wakil ketua fraksi) dan Amir Syamsuddin (sekjen). Partai Golkar diwakili Setya Novanto (ketua fraksi di DPR) dan Idrus Marham (sekjen). PPP mengutus Chozin Chumaedi (wakil ketua umum), Irgan Chairil Mahfidz (sekjen) dan Hasrul Azwar (ketua fraksi). Dari PKB hadir Marwan Djafar (ketua fraksi di DPR). PAN diwakili Taufik Kurniawan (sekjen). Sedangkan PKS mengutus Nasir Djamil.
Nasir Djamil mengaku pertemuan itu memang membahas hak menyatakan pendapat kasus Bank Century.
Keputusan apa yang diambil dalam pertemuan itu? Apakah parpol mitra koalisi akan menolak penggunaan hak menyatakan pendapat? Berikut pengakuan Nasir Djamil kepada Rakyat Merdeka.
Apakah benar Anda melakukan pertemuan dengan sejumlah parpol mitra koalisi?
Benar, kami melakukan pertemuan di rumah Syarief Hasan. Banyak pimpinan fraksi dari parpol mitra koalisi yang datang.
Apakah benar pertemuan tersebut khusus membicarakan penggunaan hak menyatakan pendapat?
Sebetulnya pertemuan di rumah Syarif Hasan merupakan pertemuan biasa, menindaklanjuti pertemuan-pertemuan yang digagas teman-teman partai koalisi. Banyak yang kami bicarakan. Salah satunya membicarakan penggunaan hak menyatakan pendapat yang kini sedang bergulir di Senayan. Saya kira lumrah dan wajar-wajar saja kami membicarakan hal tersebut.
Apakah pertemuan menghasilkan kesimpulan bersama?
Saya kira tidak ada kesimpulan yang sifatnya mengikat, tetapi bukan berarti kesepahaman yang dibicarakan sifatnya longgar. Hasil pertemuan, parpol-parpol memiliki keinginan bersama untuk membangun kesepahaman bersama. Tindakan konkretnya kami akan membentuk semacam forum bersama untuk partai-partai koalisi duduk bersama untuk membicarakan perkembangan-perkembangan politik dan dinamika di Dewan.
Bagaimana pandangan partai koalisi mengenai penggunaan hak menyatakan pendapat?
Sejauh ini teman-teman belum setuju penggunaan hak menyatakan pendapat. Karena kami berpandangan, Tim Pengawas Kasus Century saja belum dimaksimalkan sehingga tidak baik kalau langsung melangkah lebih jauh.
Artinya partai koalisi tidak setuju penggunaan hak menyatakan pendapat?
Bahasa redaksionalnya bukan tidak setuju tetapi bagimana kami perlu memaksimalkan keberadaan tim pengawas yang dibentuk dewan.
Banyak kalangan menilai pertemuan ini digelar karena rasa panik karena banyak anggota DPR yang mendukung hak menyatakan pendapat. Benarkah?
Saya tidak melihat pertemuan tersebut digelar mencerminkan kepanikan. Proses penggunaan hak menyatakan pendapat masih panjang. Dalam Undang-undang ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menggunakan hak tersebut. Di antaranya harus mendapat dukungan mayoritas anggota dalam sidang paripurna. Tetapi sebagai sebuah gerakan politik, penggalangan dukungan hak menyatakan pendapat merupakan gerakan yang konstitusional.
Bagaimana pandangan Fraksi PKS terhadap penggunaan hak menyatakan pendapat?
Sejauh ini, Fraksi PKS belum melangkah untuk menggunakan hak menyatakan pendapat. Kami juga belum melihat urgensi dari penggunaan hak tersebut. Kami berharap tim pengawas kasus Century bisa bekerja dengan maksimal.
Saya melihat sudah ada titik terang penanganan kasus Century oleh KPK karena KPK akan memintai keterangan Boediono dan Sri Mulyani. Langkah KPK itu harus diapresiasi oleh DPR.
Bagaimana sikap Fraksi PKS jika ada anggotanya yang mendukung hak menyatakan pendapat?
Mendukung hak menyatakan pendapat merupakan hak yang melekat dalam diri anggota. Tapi jika ada anggota Dewan hendak menggunakan hak harus dikoordinasikan dulu dengan fraksi.
Selama ini semua anggota fraksi selalu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan fraksi. Sehingga, sulit bagi anggota ikut menandatangani dukungan hak menyatakan pendapat tanpa sepengetahuan fraksi. Saya kira semua anggota Fraksi PKS mematuhi aturan yang berlaku di fraksi.
Bagaimana penilaian Anda terhadap sikap kader parpol mitra koalisi yang ikut memberikan dukungan hak menyatakan pendapat?
Saya secara pribadi menilai dukungan yang diberikan positif karena memberikan dukungan bagian dari salah satu dinamika demokrasi. Kalau kita menelaah kesimpulan rekomendasi hak angket Century di antaranya menyatakan, ada indikasi penyalahgunaan kewenangan yang dimiliki otoritas moneter, pelanggaran akuisisi dan merger bank, pelanggaran FPJP (fasilitas pinjaman jangka pendek) dan lain-lain. Dari kesimpulan tersebut memungkinkan hak angket dilanjutkan menjadi hak menyatakan pendapat. Karena itu saya menghormati anggota dewan yang memberikan dukungan penggunaan hak menyatakan pendapat.
Hak menyatakan pendapat ini bisa dianggap sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus Bank Century...
Saya kira itu logika yang terbalik, saya kurang sependapat. Alasan itu menjadi lucu kalau merujuk kepada hasil sidang paripurna mengenai kasus Century. DPR memutuskan menyerahkan kasus Century kepada aparat penegak hukum agar menindaklanjuti temuan Pansus Angket Bank Century. Semestinya, kita memberikan waktu kepada aparat penegak hukum bekerja. Nanti melalui tim pengawas, DPR harus mendorong dan mengawal proses penegak hukum.
Di awal kami sudah memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk menangani kasus Century. Akan terasa aneh kalau belum apa-apa sudah tidak percaya. Saya kira terlalu dini memberikan kesimpulan terhadap kinerja aparat penegak hukum, meskipun tak bisa dipungkiri bahwa penegakan hukum di negeri ini masih berwajah buram.
Jika kinerja aparat penegak hukum tidak sesuai dengan harapan publik, apakah Fraksi PKS akan mendukung pengunaan hak menyatakan pendapat?
Kalau memang aparat penegak hukum tidak serius, tentu kami akan mengambil alternatif lain. Apakah penggunaan hak menyatakan pendapat menjadi alternatif untuk mendorong proses penegakan hukum, kita lihat saja nanti.
Sumber: Rakyat Merdeka Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar