SUKOHARJO. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo menerima pengembalian berkas bakal calon (Balon) tiga pasangan Cabup dan Cawabup atas nama Wardoyo-Haryanto (War-To), Titik Suprapti (TBR)-Sutarto dan Toha-Wahyudi (Ha-Di), Selasa (27/4).
Penyerahan itu bertepatan dengan batas terakhir pengembalian berkas yang diberikan oleh KPU. Selama itu, para Balon diberi kesempatan untuk melengkapi syarat-syarat yang belum lengkap untuk maju Pilkada 3 Juni mendatang.
“Jika batas waktu yang sudah ditentukan KPU tidak dipatuhi, KPU tidak akan menerima,” ujar anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pilkada, Utami Dewi Endah, Selasa (27/4).
Selain itu, dari keterangan Utami, dari ketiga pasangan balon itu, yang pertama kali mengembalikan berkas syarat perbaikan di KPU adalah pasangan Wardoyo-Haryanto (War-To) hari Minggu (25/4), diikuti pasangan TBR-Sutarto pada hari Senin (26/4) pukul 13.00 WIB dan terakhir pasangan Toha-Wahyudi (Ha-Di) Selasa (27/4) siang.
Utami menambahkan, KPU hanya memberikan waktu satu minggu yang dimulai 21 April sampai 27 April 2010 untuk melengkapi berkas persyaratan. Dalam jangka waktu tersebut, para pasangan Balon aktif dan sering melakukan konsultasi pada KPU terkait berkas yang dirasa masih membingungkan untuk dilengkapi. “Terutama surat bebas hukuman dari pengadilan,” terang Utami.
Setelah semua berkas perbaikan dilengkapi oleh ketiga pasangan Balon, nantinya KPU akan mengumumkannya hasil verifikasi lagi tanggal 5-11 Mei 2010 di kantor KPU Sukoharjo melalui pimpinan partai atau tim sukses masing-masing partai bersangkutan. (mal)
Sumber: Harian Joglosemar Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar