INILAH.COM, Jakarta. Fraksi PKS meminta supaya pimpinan KPK tetap lima orang. Hal ini agar sesuai perundang-undangan dan agar tidak ada lagi polemik di kemudian hari.
"Ini bukan persoalan baik atau buruk saja. Tapi ada aturan undang- undang yang harus dipenuhi," ujar Anggota Komisi III dari FPKS Nasir Jamil saat dihubungi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/3).
Nasir menuturkan, kepimpinan KPK itu terdiri dari lima orang yang bersifat kolektif dan kolegial. Meski Tumpak menyatakan tidak perlu menambah pimpinan KPK menjadi lima orang sepeninggal dirinya, empat orang pimpinan tak cukup bekerja dengan baik.
"Ini harus dilakukan agar tidak ada lagi polemik tentang kepemimpinan di KPK dan juga terkait tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK," katanya. [mut]
Sumber: Inilah.Com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar