jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Kamis, 04 Maret 2010

Pelanggaran Pilkada

Pada tahun 2010, ada 244 daerah di Indonesia yang akan menyelenggarakan Pilkada. Di antaranya adalah tujuh provinsi dan 237 kabupaten/kota. Rata-rata di antara daerah itu telah memasuki tahap pencalonan.

Menurut data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga 19 Februari terdapat 93 daerah yang telah memasuki tahap pendaftaran dan penetapan calon. Meski masih tahap awal, Bawaslu telah banyak menerima laporan pelanggaran dari daerah-daerah, di antaranya praktik pemalsuan dukungan.

Bawaslu menengarai, potensi pelanggaran dalam Pilkada 2010 terbuka lebar. Terutama penyalahgunaan wewenang oleh para pejabat pemerintahan, berupa penggunaan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas atau rumah jabatan, sampai mobilisasi PNS.

Data Bawaslu menyebutkan terdapat 28 daerah, di mana calon kepala daerah dan wakilnya adalah incumbent. Dari 28 daerah dimaksud, ada enam daerah yang kepala daerah dan wakilnya maju sendiri-sendiri. Untuk mengatasi maraknya pelanggaran itu, anggota Bawaslu, Wahidah Suaib mengatakan, Bawaslu berupaya mengedepankan strategi pencegahan pelanggaran dalam Pilkada melalui sosialisasi aturan dan sanksi. Panwas juga telah diminta untuk memetakan kerawanan yang mungkin terjadi dalam Pilkada.

Menurut pengalaman, pelanggaran dalam Pemilu, baik Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif, maupun Pilkada bisa terjadi pada tahap awal, tahap pemilihan sampai tahap penghitungan dan pengiriman kotak suara. Laporan pelanggaran dari daerah ke Bawaslu tadi menjadi salah satu bukti, bahwa tahap awal Pilkada pun sangat rentan kecurangan.

Ungkapan Wahidah Suaib bahwa strategi pencegahan pelanggaran Pilkada melalui sosialisasi aturan dan sanksi boleh jadi benar. Bahkan pihaknya telah meminta Panwas untuk memetakan kerawanan yang terjadi dalam Pilkada.

Ironisnya, upaya di atas belum didukung oleh sarana prasarana memadai. Salah satunya, adalah dana yang terbatas. Salah satu contoh yang bisa disebut misalnya, untuk merekrut PPK, Panwascam dan Panwaskab, KPU Klaten terpaksa harus berutang sebesar Rp 200 juta.

Tentu kita yakin masih banyak kendala lain yang dihadapi daerah-daerah. Bagi sebuah lembaga pengawasan, biasanya keterbatasan dana bisa mengakibatkan dua kemungkinan. Melemahkan motivasi pengawasan, atau sebaliknya, memunculkan ide-ide kreatif untuk mencari dana demi berlangsungnya pengawasan itu. Namun, siapa menjamin semua daerah mampu menempuh alternatif kedua, tanpa melemahkan motivasi pengawasan? (***)


Sumber: Harian Joglosemar Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar