SUKOHARJO. Laporan pertanggungjawaban (LPj) dana bantuan sosial (Bansos) tahun anggaran 2009 senilai Rp 396.936.000, sampai kini masih ngendon di DPC PDIP Sukoharjo. Padahal Dinas Pendapatan Pengelolaan dan Keuangan Daerah (DPPKAD) Sukoharjo sudah mendesak dan memberikan deadline mengenai penyerahan LPj tersebut.
Desakan oleh DPPKAD tersebut didasarkan pada instruksi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dalam instruksinya, BPK meminta LPj dana bantuan hibah bantuan keuangan (BHBK) agar segera diserahkan.
Atas desakan dari BPK, maka DPPKAD Sukoharjo mengeluarkan surat bernomor 970/375/II/2010 perihal pengiriman dana Bansos 2008 dan 2009. Surat tersebut diterbitkan 18 Februari 2010 yang ditandatangani Kepala DPPKAD, Agus Santosa dan ditujukan kepada mantan Ketua DPC PDIP, periode 2005-2010, Bambang Riyanto.
DPPKAD menyerahkan surat pelaporan penggunaan dana (SPj) kepada Bambang Riyanto, karena jabatan Ketua DPC PDIP saat itu masih di tangannya. Sehingga, yang berhak melaporkan dan membuat LPj terkait dana Bansos adalah pengurus terdahulu.
Oleh karena itu, DPPKAD sebagai salah satu pihak yang bertugas auditing keuangan memberikan batas waktu kepada DPC PDIP Sukoharjo agar segera memenuhi kewajibannya, Kamis (4/3).
Saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Ketua Sekretariat DPC PDIP Sukoharjo periode 2005-2010, Pantoyo, tidak bisa dihubungi. Demikian juga, mantan Ketua DPC PDIP Sukoharjo, Bambang Riyanto juga tidak bisa dihubungi untuk dimintai konfirmasi, Kamis (4/3).
Asal-asalan
Sementara itu, Sekretaris DPC PDIP saat ini, Syarif Hidayatullah mengatakan, pada waktu Konferensi Cabang (Konfercab) lalu, LPj pengurus yang diketuai Bambang Riyanto sebagai Ketua DPC PDIP periode 2005-2010 sangat kacau dan membingungkan.
“Sebagai ketua saja tidak datang, apalagi sampai sekarang LPj setiap kegiatan yang mengeluarkan dana tidak tertulis dengan rinci. Yang ada laporan keuangan asal-asalan saja dan itu pun hanya ada tiap bulan sekali,” terang Syarif.
Dikatakan Syarif, surat dari DPPKAD untuk pengurus DPC PDIP yang lama tersebut baru diketahuinya Kamis (4/3) kemarin. Menurutnya, surat tersebut juga tidak direspons sama sekali oleh pengurus lama.
Syarif mengatakan, selain tidak merespons instruksi DPPKAD, pengurus lama juga dinilai telah menghilangkan data-data partai serta dokumentasi penting lain yang telah disimpan di komputer.
“Saya mencoba menghubungi orang-orang yang bersangkutan, tapi sama sekali tidak merespons juga,” tegasnya.
Syarif Hidayatulah sebagai Sekretaris DPC PDIP yang baru akan melakukan koordinasi terkait langkah yang harus dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. “Kalau Pantoyo sebagai Ketua Seketariat lama tidak segera menyerahkan dokumentasi tersebut, kami akan menempuh jalur hukum sebagai upaya terbaik,” ujarnya. (mal)
Sumber: Harian Joglosemar Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar