JAKARTA. Alih-alih menonaktifkan Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seperti yang diusulkan para inisiator Hak Angket Century, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono justru memuji keduanya setinggi langit. Tanpa sungkan SBY malah membela dan balik mengambinghitamkan sejumlah pihak.
Dalam pidato kenegaraan menanggapi hasil sidang paripurna DPR tentang kasus bailout Bank Century di Istana Negara, Jakarta, Kamis (4/3) malam, Presiden mengatakan bisa jadi mereka yang melakukan penyimpangan dan kejahatan itu selama ini bersembunyi di balik hiruk pikuk politik Bank Century.
”Terkait dengan kasus Bank Century ini, justru kita harus menindaklanjuti secara tuntas indikasi penyimpangan dan kejahatan oleh pihak-pihak tertentu yang nyata-nyata merugikan negara. Boleh jadi selama ini mereka berlindung dan bersembunyi di balik hiruk pikuk politik Bank Century,” tandasnya tanpa menyebut orang yang dimaksud.
Jika dalam pelaksanaan kebijakan tersebut memang terdapat kesalahan dan penyimpangan seperti ditemukan oleh Panitia Khusus Hak Angket Bank Century, Presiden mengatakan, maka harus dipastikan siapa yang bertanggung jawab terhadap kesalahan dan penyimpangan itu. Namun, ia mengingatkan, harus bisa dibedakan antara kesalahan administratif dan pelanggaran hukum sehingga koreksi dan sanksi diberikan secara adil.
SBY lantas membanggakan pemerintahannya yang sigap mengambil tindakan hukum terhadap mantan bos Bank Century Robert Tantular. Tapi SBY lupa menyebut peran mantan Wapres Jusuf Kalla (JK). ”Robert Tantular dan para kroninya, pemilik Bank Century yang telah menipu nasabahnya dengan segera diambil tindakan-tindakan tegas. Bahkan Robert Tantular telah ditahan, diadili, dan dipenjarakan,” ujar SBY.
Tindakan hukum terhadap Robert tersebut telah diambil pemerintah di tahun 2008. SBY menegaskan, penanganan kasus Century lebih bagus dibandingkan penegakan hukum Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menyebabkan krisis ekonomi.
”Dibandingkan dengan proses penegakan hukum BLBI yang masih menyisakan banyak masalah, termasuk pula perdebatan tidak pernah henti terkait kebijakan release and discharge. Langkah pemerintah di tahun 2008 adalah tindakan hukum yang sangat cepat,” tegasnya.
SBY pun telah menginstruksikan segenap lembaga penegak hukum mengusut pemilik Bank Century agar bisa mengembalikan PMS Rp 6,7 triliun kepada negara. Sejumlah kebijakan pun telah diambil dengan cepat. ”Terhadap tindakan kriminal yang dilakukan oleh para pengelola Bank Century ini sejumlah kebijakan telah diambil tindakan yang cepat dan tepat telah dilakukan. Semua aset yang dibawa lari ke luar negeri telah dibekukan. Diperkirakan nilainya triliunan rupiah,” jelas SBY.
”Saya telah menginstruksikan agar seluruh pihak termasuk Kementerian Keuangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung terus bekerja lebih cepat dan profesional. Saya yakin lembaga negara lain yang terkait seperti Bank Indonesia, PPATK hingga KPK akan juga membantu upaya kita mengembalikan aset milik negara tersebut,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Presiden memuji setinggi langit Boediono dan Sri Mulyani. Menurutnya, peran keduanya sangat baik dalam pemerintahan. SBY bahkan menyebut Boediono dan Sri Mulyani sebagai putra terbaik bangsa.
”Sering dilupakan pula bahwa Tanah Air kita beruntung karena Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) telah terbentuk yang dipimpin oleh Sri Mulyani Indrawati dan Boediono, dua putra bangsa yang rekam-jejaknya tidak sedikit pun meninggalkan catatan buruk terkait dengan kompetensi, kredibilitas dan integritas pribadinya,” ujar SBY.
Menurut SBY, Sri Mulyani dan Boediono tidak perlu diragukan rekam jejaknya selama menjabat. Bahkan jasanya sering dilupakan ketika detik-detik pengambilan keputusan bailout. Karena itu, SBY kembali menegaskan kebijakan bailout Bank Century tidak bisa dipidanakan. Alasannya, kebijakan tersebut diambil tanpa disertai kepentingan atau niat jahat. ”Tidak berarti kebijakannya salah dan harus dipidanakan,” kilah SBY.
Meski demikian, SBY berjanji tidak akan mendiamkan begitu saja hasil Pansus Hak Angket Century. SBY akan mempelajari data dan temuan yang didapatkan Pansus.
”Dengan sikap yang positif pada saatnya saya akan mempelajari apa yang disampaikan oleh DPR untuk tindak lanjut berikutnya,” katanya.
Hanya ditegaskannya, kesimpulan Pansus Angket Century yang menyatakan ada kesalahan dalam proses bailout Bank Century tidak bisa dijadikan alat bukti pengadilan.
Di sisi lain, SBY menghargai sikap-sikap fraksi di DPR yang menolak pemakzulan. ”Saya menghargai bahwa mayoritas fraksi di DPR menolak dengan tegas kemungkinan pemakzulan itu,” terang SBY.
SBY menegaskan, mekanisme pemakzulan memang diatur dalam UUD 1945, tetapi semua mesti memahami bahwa aturan itu hanya dapat dilakukan dalam situasi yang nyata-nyata terkait dengan terlanggarnya pasal-pasal pemakzulan (impeachment articles). ”Sebaiknya kita sungguh memahami dan menghormati konstitusi kita dan tetap menjaga ketenangan dalam kehidupan politik kita,” tutupnya. (dtc/ant)
Sumber: Harian Joglosemar Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar