Sukoharjo (Espos). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo menyatakan siap menghadapi gugatan hukum yang dilayangkan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati independen atau perseorangan, Amat bakal calon bupati dan wakil bupati independen atau perseorangan, Amat Suryo-Susmono yang sebelumnya dinyatakan gagal.
Anggota KPU Sukoharjo Yulianto Sudrajat mengatakan, gugatan apapun yang akan ditempuh oleh Amat Suryo-Susmono atas keberatan mereka mengenai hasil rekapitulasi jumlah sayart dukungan, akan tetap dihadapi.
“Sepanjang gugatannya masih di jalur hukum baik melalui Mahkamah Konstitusi, kepolisian maupun pengadilan kami siap-siap saja, kami tetap mengapresiasi keberatan yang ada,” tegasnya kepada wartawan, Kamis (18/3) di kantornya.
Dalam kesempatan itu, Drajat juga menampik adanya dugaan kejanggalan proses verifikasi syarat dukungan yang dituduhkan oleh pasangan Amat Suryo-Susmono. Pasalnya, dia mengaku, KPU selama ini telah menjalankan proses verifikasi sesuai dengan peraturan yang ada.
“Kami ini bekerja normatif, tidak mungkin main-main. Kalaupun mereka menggugat, toh kami sudah memiliki data yang kuat, begitu juga dengan data penghitungan semua ada chek list-nya,” katanya.
Drajat menerangkan, berkurangnya syarat dukungan yang semula sebanyak 40.550 menjadi 34.280 setelah diverifikasi, terjadi lantaran banyak data yang kurang memenuhi syarat sehingga dicoret, begitu juga dengan data ganda yang ditemukan KPU dalam berkas syarat dukungan mereka.
Sumber: Solopos Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar