jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Jumat, 19 Maret 2010

Calon Independen Gugat KPU

SUKOHARJO. Merasa tak terima jumlah pendukungnya berkurang setelah verifikasi oleh KPU, bakal calon (Balon) bupati dan wakil bupati dari jalur independen, Amat Suyadi Suryo Saputro dan HR Susmono Adhimartono akan menuntut KPU Sukoharjo lewat jalur hukum.

Alasannya, pengurangan jumlah suara tersebut dianggapnya sebagai bentuk penjegalan calon perseorangan untuk bisa maju dalam Pilkada Sukoharjo 3 Juni 2010 mendatang.
Pasalnya, syarat dukungan perseorangan yang di syaratkan KPU sebanyak empat persen atau sebesar 34.917 sudah dipenuhi pasangan Amat Suyadi Suryo Saputro dan HR Susmono Adhimartono.

Salah satu pengacara Amat Suyadi, M Badrus Zaman mengatakan, hari Minggu (14/3) kliennya malah sudah menyerahkan syarat dukungan sebanyak 40.500 orang. Namun setelah diverifikasi, jumlahnya berkurang menjadi 34.280. Ia mempertanyakan, ke mana jumlah sisa syarat dukungan itu.

“Kami melihat adanya upaya penjegalan bagi calon independen pada Pilkada Sukoharjo tahun ini. Soal ini bahkan tidak ada kejelasan dari KPU,” ujar Badrus di KPU, Rabu (17/3).

Saat itu, Badrus datang bersama pengacara lainnya, yakni Wahyu Sri Wibowo, Th Wahyu Winarto dan Garson Hanung Utomo. Selain itu, menurut Badrus, sebagai tim pengacara dari calon independen dia mengaku sangat keberatan terhadap keputusan KPU tersebut. Pasalnya, berkas dukungan sudah dianggap lengkap, namun tiba-tiba sebagian dari itu dipangkas dan tidak diloloskan.

”Mekanisme penghitungan KPU tidak transparan sesuai dengan UU Pemilu. Penghitungannya tidak memenuhi unsur transparansi, akuntabilitas dan jujur serta adil. Sehingga kami akan tetap melakukan upaya gugatan hukum untuk KPU,” terangnya.

Pengacara lainnya, Wahyu Winarto mengatakan, pihaknya akan melakukan tiga langkah opsi yang nantinya akan ditempuh, antara lain akan melakukan gugatan di kepolisian, pengadilan dan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendapatkan keadilan terkait masalah tersebut.

Tak Mengubah

”Dari ketiga opsi gugatan tersebut, yang pasti akan kita lakukan dalam waktu dekat ini adalah melakukan gugatan kepolisian dengan indikasi pengelapan dokumen,” tegas Wahyu.

Meski demikian, KPU tetap tidak akan mengubah keputusannya, dengan alasan sudah sesuai aturan KPU yang sifatnya tidak bisa diganggu gugat. Ketua KPU Sukoharjo, Kuswanto mengatakan, verifikasi yang dilakukan KPU mengenai hasil dukungan calon independen sudah sesuai aturan dan prosedur.

Toh, verifikasi syarat dukungan juga diikuti tim sukses masing-masing. Terkait berkurangnya jumlah dukungan pasangan Amat Suyadi, menurut Kuswanto, hal itu karena terbukti banyak yang mengalami ketidakurutan nomor dan banyak yang berupa dukungan ganda.

”Penghitungan kita lakukan dengan manual, karena jika dilakukan dengan sistem DP tool jumlahnya akan makin sedikit.,” terangnya. (mal)


Sumber: Harian Joglosemar Online



Sukoharjo (Espos). Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati independen atau perseorangan, Amat Suryo-Susmono akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo ke polisi lantaran dinilai tidak transparan dalam proses verifikasi syarat dukungan.
 Tindakan itu dilakukan menyusul keputusan KPU yang tertuang dalam berita acara No 128/BA-Panitia/KPU-SKH/HB/III/2010 yang menyatakan pasangan tersebut gagal karena jumlah dukungan kurang memenuhi ketentuan sebanyak 34.917 atau 4% dari jumlah penduduk Sukoharjo.

Pernyataan itu ditegaskan pengacara mereka, seusai melakukan pertemuan dengan jajaran KPU Sukoharjo, Rabu (17/3) di sekretariat KPU Sukoharjo. Pasangan Amat Suryo-Susmono yang juga ikut datang ke KPU, dalam kesempatan itu juga menyerahkan surat keberatan atas keputusan KPU, mereka mempertanyakan sisa dukungan KTP sekitar 6.220 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kepada KPU baik secara yuridis maupun administratif.

Menurut keterangan salah satu pengacaranya, Wahyu Theo dalam berita acara tanda terima sementara bukti penyerahan syarat dukungan tanggal 14 Maret lalu, jumlah dukungan yang diserahkan pasangan Amat-Susmono ke KPU sebanyak 40.500 dukungan, namun setelah diverifikasi oleh KPU, dukungan menyusut menjadi 34.280 dukungan berupa KTP dan surat pernyataan dukungan.

“Pada prinsipnya kami keberatan dengan keputusan KPU, sehingga kami perlu meminta pertanggungjawabannya. Dengan keputusan yang telah dibuat, kami rasa ini upaya menghambat calon independen untuk tidak maju, ini mengundang kecurigaan bagi klien kami,” ujarnya kepada wartawan.

Lebih lanjut dia menyatakan, hingga kini pihaknya juga menilai KPU Sukoharjo tidak bisa memberi alasan yang jelas kemana larinya sisa dukungan dan belum ada pertanggungjawabannya. Terkait itu, pihaknya telah menyiapkan tiga opsi pertama akan melaporkan KPU Sukoharjo kepada polisi, kedua melaporkan ke pengadilan atas perbuatan melawan hukum serta terakhir akan melaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan penghitungan syarat dukungan.

“Kami jelas melihat ada kejanggalan dalam proses verifikasi dukungan,” ujarnya.

Pengacara yang lain, Badrus Zaman mengatakan, telah menyiapkan berkas laporan ke polisi. Sebab, secara pidana telah memenuhi dengan laporan penggelapan dokumen.

Sementara dari pantauan Espos, pertemuan antara jajaran KPU Sukoharjo dengan pasangan Amat-Susmono berlangsung deadlock. Upaya pasangan tersebut untuk memperbaiki kekurangan syarat dukungan agar tetap bisa lolos juga ditolak oleh KPU dengan alasan tidak ada landasan hukum.

Ketua KPU Kuswanto mengatakan, proses verifikasi syarat dukungan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan.
Sumber: Solopos Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar