Jakarta. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) membebaskan para anggotanya untuk bersikap mengenai penahanan Bibit Samad Raianto dan Chandra M Hamzah. Sikap yang dimaksud termasuk penjaminan badan untuk penangguhan penahanan dua pimpinan nonaktif KPK itu.
"Kami mempersilakan kepada masing-masing anggota untuk bersikap," kata Ketua FPKS Mustafa Kamal saat di temui di ruang kerjanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/11/2009).
Seperti diberitakan, anggota FPKS yang juga mantan Presiden Partai Keadilan Hidayat Nur Wahid menyatakan siap menyerahkan badan sebagai jaminan penangguhan penahanan Bibit dan Chandra. Mustafa menilai tidak ada masalah atas sikap Hidayat tersebut. "Tidak ada masalah, silahkan mau bersikap," tegasnya.
Penahanan Bibit& Chandra
Mengenai sikap FPKS atas penahanan penahanan Bibit dan Chandra, Mustafa mengatakan fraksinya akan mendorong segala upaya untuk mempercepat proses hukum. "Mendorong percepatan proses hukum yang berjalan, jadi jangan berdasarkan kecurigaan-kecurigaan-kecurigaan," katanya.
Namun, katanya, proses hukum haruslah berjalan transparan, profesional dan dilaksanakan seadil-adilnya. "Kalau hukum keluar dari kewenangan yang ada, kita akan lakukan klarifikasi dan memberikan rekomendasi," ujarnya.
Sumber: DetikCom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar