JAKARTA. Nasib Hak Angket kasus Bank Century akan ditentukan dalam Rapat Paripurna DPR 1 Desember 2009 mendatang. Hingga kini diyakini usulan membongkar skandal penyelewenangan dana talangan Rp 6,76 triliun untuk Bank Century lewat Hak Angket Century, tidak “gembos”. “Saya kira tidak (gembos –red) karena itu hak konstitusional dewan,” kata Wakil Ketua DPR, Anis Matta, di gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/11).Sejauh ini tercatat 224 anggota DPR dari delapan fraksi telah menandatangani usulan Hak Angket Century. Pada Kamis (19/11), Badan Musyawarah (Bamus) memutuskan diterima-tidaknya Hak Angket Century ini akan diputuskan pada sidang Paripurna DPR 1 Desember 2009. Anis memastikan dalam sidang Paripurna nanti, baik anggota DPR atau tiap fraksi berhak mengutarakan pendapatnya soal usulan Hak Angket Century ini.
Anis menambahkan, mekanisme voting untuk memutuskan Hak Angket Century ini diterima atau tidak juga terbuka. Voting terjadi, kata Anis, jika perdebatan dalam sidang Paripurna tersebut tidak mencapai titik temu dan terjadi perimbangan antara yang menerima atau menolak usulan Hak Angket Century.
Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar, Priyo Budi Santoso, mengaku tidak kecewa usulan Hak Angket Century ditentukan dalam sidang Paripurna 1 Desember 2009. Menurut Priyo pemilihan 1 Desember 2009 adalah jalan tengah untuk menengahi perbedaan pendapat antarfraksi soal usulan Hak Angket Century. “Saya kira tanggal 1 Desember 2009 itu solusi buat Bamus,” kata Priyo. (dri/kpo).
Sumber: Republika Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar