JAKARTA. Nada-nadanya, pemilu akan mengalami setback. Sistem pemilihan dengan suara terbanyak seperti Pemilu 2009 bakal tergusur. Politisi di Senayan kini merancang sistem penentuan calon terpilih dengan sistem mix member proportion atau campuran dari proporsional terbuka dan tertutup. Artinya kembali ke sistem Pemilu 2004.
Hampir seluruh partai koalisi pemerintahan mendukung gagasan untuk menggunakan sistem campuran itu. Sistem tersebut merupakan kombinasi dari sistem suara terbanyak dengan sistem proporsional tertutup. Dalam sistem terbuka, suara terbanyak adalah yang lolos tanpa melihat nomor urut. Untuk sistem tertutup, lolos tidaknya ditentukan nomor sehingga yang berkuasa adalah parpol yang mengatur nomor urut.
Sementara itu, dalam sistem campuran, calon yang meraih suara batas kursi langsung lolos. Bila tak ada yang mencapai suara senilai kursi, hal itu otomatis ditentukan nomor urut. Dalam praktiknya, seperti Pemilu 2004, hanya satu atau dua orang yang meraih suara dan langsung lolos. Sisanya berdasar nomor urut. Setidaknya empat fraksi menunjukkan respons positif dengan sistem campuran, yakni Partai Golkar, PKS, PAN, dan PPP. Sementara itu, PDIP lewat Arif Wibowo justru ingin secara tertutup. Wakil Ketua Kebijakan Publik DPP PKS Agus Purnomo setuju diberlakukannya kembali sistem proporsional tertutup dengan tetap mengakomodasi sistem suara terbanyak. “Saya setuju mix member proportion,” kata Agus kemarin (27/9).