Versi tulisan dari VOA saja luar biasa begini. Isi Konstitusi yg luar biasa begini bagaimana mungkin liberalis sekuleris koptik menolak? Kami copas secara utuh dari berita VOA Indonesia. [admin]
President Morsy signing Egypt's first democratically written/ratified constitution |
Konstitusi Baru Mesir:
Perbedaannya dengan Versi Lama
Konstitusi Mesir yang baru, disetujui oleh pemilih dalam referendum dua
tahap bulan ini, menggantikan Piagam 1971 yang dibekukan tahun lalu
setelah protes meluas yang menumbangkan kekuasaan panjang meden Hosni
Mubarak.
Berikut adalah kesamaan dan perbedaan antara kedua dokumen tersebut dalam beberapa isu kunci:
Peran Islam
Kedua konstitusi menetapkan Islam sebagai agama resmi di Mesir dan Hukum
Islam, atau syariah, sebagai sumber utama legislasi. Keduanya juga
mewajibkan negara untuk “mempertahankan” nilai keluarga tradisional yang
berdasarkan Islam.
Namun konstitusi 2012 untuk pertama kalinya mendefiniskan syariah.
Dokumen tersebut menetapkan prinsip-prinsip syariah termasuk “bukti,
peraturan, yurisprudensi dan sumber-sumber” yang diterima oleh Islam
Sunni, sekte Islam mayoritas di Mesir.
Dokumen baru juga memberikan wewenang yang belum pernah ada sebelumnya
kepada Al-Azhar, sekolah agama paling dihormati dalam kelompok Islam
Sunni, dengan menyatakan bahwa semua hal berkaitan syariah harus
dikonsultasikan pada para akademi di sekolah tersebut. Piagam 1971 tidak
menyebut-nyebut Al-Azhar.
Hak Asasi Manusia
Kedua dokumen menyatakan bahwa tahanan tidak boleh menjadi target
“bahaya fisik maupun moral” dan negara harus menjaga kehormatan diri
mereka.
Dalam hal perlindungan hak asasi yang baru, konstitusi 2012 melarang semua bentuk eksploitasi manusia dan perdagangan seks.
Hak Perempuan
Kedua dokumen meminta negara membantu perempuan dalam biaya mengasuh
anak dan menyeimbangkan tanggung jawab keluarga dan pekerjaan. Namun
dokumen-dokumen ini berbeda dalam hal persamaan antara laki-laki dan
perempuan.
Pembukaan konstitusi 2012 menyatakan bahwa Mesir menaati prinsip
persamaan “untuk semua warga negara, perempuan dan laki-laki, tanpa
diskriminasi atau nepotisme atau perlakuan yang memihak, baik dalam hal
hak maupun kewajiban.”
Bagian utama dokumen baru juga mengandung dua pasal yang melarang negara
melanggar hak dan kesempatan yang sama bagi warga negara. Namun kedua
pasal tersebut tidak secara eksplisit melarang diskriminasi terhadap
perempuan.
Konstitusi 1971 menyertakan satu pasal yang mewajibkan negara untuk
memperlakukan perempuan dan laki-laki secara sama dalam “ranah politik,
sosial, budaya dan ekonomi,” selama perlakuan tersebut tidak melanggar
syariah.
Satu pasal lain secara eksplisit melarang diskriminasi gender.
Kebebasan Ekspresi
Kedua piagam menjamin kebebasan mengeluarkan pendapat secara verbal,
tulisan atau gambar, dan kebebasan pers untuk memiliki organisasi berita
dan menerbitkan berita secara independen.
Dokumen 2012 melakukan perubahan besar dengan menjamin kemerdekaan
berkeyakinan untuk “agama monoteis/samawi” – sebuah referensi untuk
Islam, Kristiani dan Yudaisme.
Konstitusi tersebut menyatakan bahwa pengikut agama-agama tersebut
memiliki hak untuk melaksanakan ritual keagamaan dan mendirikan tempat
ibadah “sesuai aturan hukum.” Undang-undang dasar terdahulu tidak
menyebutkan hak-hak agama selain Islam.
Dalam perbedaan lainnya, dokumen yang baru tersebut mencakup larangan terhadap “penghinaan” terhadap nabi-nabi dalam Islam.
Wewenang Presiden
Kedua konstitusi menetapkan presiden sebagai komandan militer tertinggi
dan kepala Dewan Pertahanan Nasional, lembaga yang beranggotakan enam
menteri Kabinet sipil dan enam pejabat tinggi militer.
Dokumen-dokumen tersebut juga mengatakan bahwa presiden hanya dapat menyatakan perang atas persetujuan parlemen.
Beberapa batasan untuk otoritas presiden ditambahkan pada piagam 2012.
Dokumen ini mengurangi masa jabatan presiden dari enam tahun menjadi
empat tahun, dan presiden hanya dapat dipilih kembali satu kali, tidak
terbatas seperti dalam era Mubarak.
Kandidat perdana menteri yang dicalonkan presiden juga harus disetujui
parlemen sebelum diangkat. Sebelumnya, presiden memiliki hak untuk
menunjuk atau memecat perdana menteri tanpa veto parlemen.
Piagam 2012 juga mewajibkan presiden untuk berkonsultasi dengan Dewan Pertahanan Nasional sebelum menyatakan perang.
Dokumen ini sama sekali tidak menyebut wakil presiden. Mantan presiden
Mubarak memiliki hak untuk mengisi pos tersebut sesuai dokumen 1971,
namun ia hanya melakukannya pada hari-hari akhir kekuasaannya.
Kekuasaan Militer
Konstitusi yang baru secara signifikan memperkuat otoritas pasukan
bersenjata Mesir. Dokumen itu menyatakan bahwa presiden harus memilih
menteri pertahanan dari pejabat tinggi militer. Pilihan tersebut tidak
dibatasi sebelumnya.
Di bawah piagam yang baru, kekuasaan untuk menetapkan anggaran pasukan
bersenjata dijamin oleh Dewan Pertahanan Nasional, setengah dari
anggotanya adalah pejabat militer.
Pejabat senior militer juga mendapat kekuasaan lebih tinggi untuk
menyeret warga sipil ke pengadilan militer, namun hanya dalam
kasus-kasus kejahatan yang dianggap “membahayakan pasukan bersenjata.”
Selain itu, dokumen 2012 juga menciptakan Dewan Keamanan Nasional yang
beranggotakan pejabat senior militer dan menteri Kabinet yang sipil
dengan jumlah berimbang.
Dewan tersebut diberikan tugas untuk mengadopsi strategi-strategi
keamanan, mengidentifikasi ancaman keamanan dan mengambil tindakan untuk
mengatasi ancaman-ancaman tersebut.
*http://www.voaindonesia.com/content/konstitusi-baru-mesir-perbedaannya-dengan-versi-lama/1572237.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar