Hal itu diutarakan Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Sukoharjo, Lasiman di sela-sela acara pelantikan pengurus FKDM tingkat kabupaten di Sukoharjo, Selasa (10/5/2011).
Lasiman menuturkan, FKDM diperlukan sebagai wadah untuk mengantisipasi terjadinya konflik sosial dan perpecahan warga, hingga kepedulian dan penanggulangan bencana alam. “FKDM dibentuk sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 12/2006. Selain pembentukan di tingkat kabupaten atau daerah, akan dibentuk FKDM untuk tingkat kecamatan serta desa,” jelas Lasiman.
Sumber: Solopos
Tidak ada komentar:
Posting Komentar