jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Kamis, 28 Januari 2010

Guru Diminta Lapor Aparat Hukum

SUKOHARJO. Ketua Komisi IV DPRD Sukoharjo, Wardoyo Wijaya memberikan keleluasaan kepada komisi lain di DPRD Sukoharjo untuk melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terkait kasus dugaan pemotongan gaji guru sertifikasi oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Sukoharjo.

“Silakan melakukan Sidak, selama tujuannya untuk kebaikan dan tidak melanggar aturan tata tertib dan sesuai mekanisme,” ujarnya dalam rapat internal Komisi IV terkait kasus tersebut, Kamis (28/1).

Rapat internal bertujuan untuk menindaklanjuti temuan barang bukti pengembalian uang potongan dari Disdik Rp 11 juta ke beberapa guru di SMAN 1 Kartasura. Wardoyo mengaku tidak ingin kasus tersebut ditarik ke arah politik terkait dengan Pilkada 2010 mendatang.

“Saya tidak ingin ada anggapan Sidak liar yang ditujukan kepada anggota saya. Apalagi jika sampai dianggap kepentingan pribadi saya. Karena itu silakan komisi lain kalau mau melakukan Sidak,” ujar Wardoyo.

Rapat komisi tersebut dihadiri Ketua Komisi, Wardoyo Wijaya, dan anggota antara lain, Agus Ismail, Hary, Darsono, M Samrodin, Suryanto dan Wiwin. Dua orang yang tidak hadir adalah Titik Bambang Rianto dan Sunarso.

Dipelajari

Rapat internal memutuskan beberapa hal, antara lain Komisi IV akan melaporkan hasil temuan itu ke Ketua DPRD. Komisi IV bisa melaporkan temuan itu ke kejaksaan atau polisi, tapi penyerahan barang bukti harus dilakukan oleh guru bersangkutan.

“Kalau barang bukti diserahkan langsung oleh anggota Komisi IV, ini jelas melanggar fungsi anggota dewan. Dan semua tindak lanjut temuan ini akan diproses selama 3x24 jam,” ujar Wardoyo.

Terpisah, Ketua DPRD Sukoharjo, Dwi Jatmoko mengatakan belum menerima laporan temuan Komisi IV dan akan menungu hasil laporan temuan. Jika sudah, akan dipelajari dan dirapatkan. “Jika terbukti, pelaku harus ditindak sesuai tuntutan mahasiswa dan LSM,” ujarnya.

Menurut Dwi, DPRD tidak punya wewenang untuk masuk ke ranah hukum, karena sudah ada yang menangani. “Jadi mestinya korban yang melaporkan temuan ini ke kejaksaan maupun kepolisian. Kita sebagai anggota dewan menjalankan sesuai Tupoksi yang ada, jadi kalau sudah keluar jalur tersebut bukan lagi tugas anggota dewan,” jelasnya.

Sementara itu ada informasi, di SDN 1 Mulur, Kamis (28/1), Disdik telah mengembalikan bantuan uang kuliah bagi guru yang sebelumya dipotong. (mal)


Sumber: Harian Joglosemar Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar