SUKOHARJO. Menyusul pengembalian uang potongan gaji guru sertifikasi senilai Rp 11 juta di SMAN 1 Kartasura, Sukoharjo, Kejaksaan Negeri (Kejari) memanggil beberapa guru sertifikasi di sekolah itu, Rabu (27/1).
Beberapa guru yang dipanggil adalah Tugimin, Kardhono, Mudji Wahjanti dan Sri Janto. Namun panggilan lisan lewat pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) itu tak digubris oleh para guru, karena dinilai tidak sesuai mekanisme dan tidak resmi.
“Hari ini saya benar mendapat panggilan Kejari untuk diperiksa. Tapi saya tidak datang karena mekanisme pemanggilannya tidak resmi. Hanya lisan,” ujar Tugimin, Rabu (27/1).
Menurut dia, sebagai lembaga hukum, seharusnya Kejari lebih paham hukum untuk memanggil seseorang diperiksa. Terlebih, jelas Tugimin pemanggilan itu berkaitan dengan masalah hukum, sehingga pemanggilan tidak hanya dilakukan sembarangan lewat telepon.
“Saya tidak mau datang kalau memang tidak dipanggil melalui surat secara resmi oleh Kejari,” ujarnya kepada Joglosemar.
Seperti diketahui sebelumnya, Tugimin dan rekan-rekannya mendapat panggilan dari Kejari melalui Kasubag Umum Disdik, Djoko Kuntoro, yang kemudian disampaikan oleh pihak TU SMAN 1 Kartasura. Panggilan itu masih berantai, lewat guru senior SMAN I Kartasura, Ny Windy, baru disampaikan ke Tugimin.
Terpisah, Kasi Intel Kejari, Hary Wahyudi membenarkan adanya pemanggilan terhadap beberapa guru di SMAN 1 Kartasura tersebut. Hary mengakui, panggilan itu memang tidak melalui surat resmi, karena masih tahap klarifikasi pernyataan dari guru bersangkutan.
”Kami panggil lewat Disdik, mengingat Disdik sebagai atasan guru,” ujarnya, sembari menambahkan, ada 10 guru SMAN 1 Kartasura yang akan dipanggil.
Disinggung barang bukti pengembalian uang potongan Rp 11 juta di SMAN 1 Kartasura, Hary lebih banyak diam.
Dihubungi terpisah, ahli hukum dan anggota Komisi I DPRD Sukoharjo, Marsono mengatakan, menurut UU No. 20/2001 dan perubahan UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, kasus potongan gaji guru sertifikasi itu seharusnya sudah masuk tahap penyidikan, karena sudah ada barang bukti dan tersangka. “Karena itu, Kejari harus segera bertindak cepat,” terangnya. (mal)
Sumber: Harian Joglosemar Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar