SUKOHARJO. Hasil Konferensi Cabang (Konfercab) PDIP Sukoharjo masih belum menelorkan keputusan. Memngigat antara DPP dan DPD belum mendapatkan hasil terkait adanya PAC yang dianggap bermasalah.
DPC menilai keputusan DPD dalam mengesahkan hasil Konfercab tidak tepat, Hal itu karena mengacu pada Surat Keputusan (SK) No. 435/2009, pasal 19 yang digunakan sebagai acuan DPD tidak sesuai dalam mengesahkan hasil Konfercab.
“Ini jelas salah ada yang lebih gamblang pasal yang menjelaskan tentang hal itu, kenapa tidak dipakai,” ujar Dwi Jatmiko, Seketaris DPC PDIP Sukoharjo.
Dikatakan, DPD memakai pasal 19 mengenai Konfercab, Konfercabsus, Konferda dan Kongres, di mana jumlah peserta untuk rapat PAC dikatakan forum jika 2/3 pengurus hadir.
“Padahal dalam rapat sekelas PAC harus mengacu pada pasal 18. Jadi kalau pasal 19 yang dipakai itu salah dan tidak benar,” ujarnya kepada Joglosemar.
Jika hal itu sudah terjadi di mana DPD setelah mengeluarkan hasil, PAC harus disahkan oleh DPD. Menurutnya, saat ini akan membuat kebingugan bagi semuanya. Karena DPP yang mengeluarkan intruksi tersebut maka kita harus tetap menungu keputusan.
“DPP yang berhak mengeluarkan hasil dan kita tidak bisa buat keputusan karena ini menyangkut mekanisme partai,” terangnya, Kamis (28/1). (mal)
Sumber: Harian Joglosemar Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar