jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Senin, 25 Oktober 2010

40 Perda Dievaluasi, 8 Akan Dicabut

SUKOHARJO. Badan Legislatif (Baleg) DPRD Sukoharjo akan melakukan evaluasi terhadap 40 Perda (Peraturan Daerah) dan mencabut delapan Perda. Pasalnya, Perda-perda tersebut dinilai sudah usang dan bertentangan dengan Perundang-undangan.

“Ada beberapa Perda yang perlu dievaluasi dan perlu dicabut karena sudah tidak layak,” ujar Ketua Baleg DPRD Sukoharjo, Syarief Hidayatullah, Sabtu (23/10).

Dikatakan, sebagian besar Perda yang akan dievaluasi terkait dengan retribusi dan pajak. Sementara, salah satu Perda yang harus dicabut adalah Perda No. 31/2001 tentang Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan. Pasalnya, Perda tersebut sudah tidak sesuai atau bertentangan dengan UU No. 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Perda No. 28/2001 dan Perda No. 29/2003 tentang Retribusi Izin Trayek menurut Syarief perlu direvisi, untuk disesuaikan dengan UU No. 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta demi penyesuaian tarif, perbaikan mekanisme prosedur perizinan menuju pro investasi.


“Dua Perda itu jauh dari kondisi di lapangan. Misalnya untuk biaya KIR di Sukoharjo sampai kini masih sekitar Rp 30.000 per tahun per angkutan. Padahal jika dibanding daerah lan seperti Klaten dan Solo, sudah mencapai di atas Rp 50.000,” ujarnya.

Syarief mengatakan, inventarisasi Perda yang perlu dievaluasi dan dicabut itu dibahas dalam program legislasi daerah (Prolegda). Hal itu didasarkan pada UU No. 27/2009 dan Pasal 15 ayat 2 UU No. 10/2004. Di mana sebelum revisi atau pencabutan Perda dilakukan, terlebih dulu semua Perda diinventarisasi.


Sumber: Harian Joglosemar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar