jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Selasa, 31 Agustus 2010

Kasus Bantuan Sosial (Bansos)

Sukoharjo (Espos). Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo siap melimpahkan kasus bantuan sosial (Bansos) dengan dana APBD provinsi serta kabupaten kepada Pengadilan Negeri (PN).

Sebagai informasi, sebanyak empat kasus Bansos selama beberapa bulan ini telah ditangani oleh Kejari. Keempatnya merupakan kasus dugaan penyelewenangan dana Bansos yang bersumber dari APBD provinsi serta kabupaten tahun anggaran 2009. Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus tersebut senilai Rp 209 juta.

Kepala Kejari (Kajari) Sukoharjo, Kardi menuturkan, diperkirakan September kasus sudah dilimpahkan ke PN. “Proses penyidikan empat kasus Bansos sekarang ini memang sudah selesai. Pada September ini, keempat-empatnya siap kami limpahkan ke PN,” jelasnya ketika dijumpai, Selasa (31/8).

Masih mengenai kasus Bansos, Kardi menambahkan, terjadi di Nguter serta Polokarto. Dua kasus Bansos yang bersumber dari APBD provinsi senilai Rp 150 juta tidak digunakan sama sekali. Seharusnya, imbuh Kardi, dana tersebut digunakan untuk pembuatan TPQ serta musala. Sedang yang bersumber dari APBD kabupaten senilai Rp 59 juta, juga tidak ada yang digunakan. Kardi menambahkan, dana tersebut seharusnya digunakan untuk membeli dekorasi pengantin serta mesin fotokopi.

Dari empat orang yang menjadi tersangka kasus Bansos, jelas Kardi, diancam hukuman penjara minimal empat hingga lima tahun. Hal tersebut mengacu kepada Undang-undang (UU) 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi pasal dua dan pasal tiga.


Sumber: Solopos Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar