Dakwatuna.Com, Jakarta. Komisi VIII DPR RI berharap pembahasan RUU Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shodaqoh (ZIS) dikembalikan kepada Komisi VIII, bukan lintas komisi.“Mudah-mudahan diserahkan ke komisi karena teman-teman sudah siap. Artinya bukannya di Komisi VIII merasa mengetahui, tetapi lebih intens bergelut dengan hal-hal itu. Karena memang pakarnya,” kata Ketua Komisi VIII Abdul Kadir Karding kepada jurnalparlemen.com di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (31/8).
Dalam rapat paripurna, fraksi-fraksi di DPR telah bersepakat memutuskan bahwa RUU tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shodaqoh yang merupakan usul inisiatif Komisi VIII DPR RI itu menjadi RUU.
Sejak menjadi usulan, menurut Karding, anggota Komisi VIII telah menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan pembahasan di komisi agama tersebut. “Pada prinsipnya kita siap diserahkan di komisi, teman-teman sudah sangat intens diskusi tentang RUU Zakat ini,” ujarnya.
Mengenai nama RUU yang mengalami perkembangan, anggota DPR Dapil Jateng VI ini mengakui, sudah menjadi kesepakatan dari seluruh anggota komisi. “Ya nama itu untuk sementara sudah disepakati, yaitu RUU Zakat Infaq dan Shodaqoh, bukan RUU Pengelolaan Zakat saja,” pungkasnya. (nofellisa/jpi)
Sumber: Dakwatuna
Tidak ada komentar:
Posting Komentar