SUKOHARJO. Pengurusan izin dan administrasi di Pemkab Sukoharjo, sejauh ini masih ruwet dan berbelit-belit. Kondisi tersebut sampai kini pun masih dikeluhkan oleh sebagian besar masyarakat Sukoharjo, misalnya dalam pembuatan KTP maupun KK.
”Ini sangat ironis jika terus dibudayakan karena sebagai pemerintahan, seharusnya bisa mempermudah rakyat dan bukan malah mempersulitnya,” ujar Hendra Gunawan dari Pansus Satu dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (26/5).
Rapat Paripurna yang dihadiri anggota DPRD bersama jajaran eksekutif dari berbagai dinas tersebut untuk menetapkan hasil keputusan tentang rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) akhir masa jabatan Bupati Sukoharjo periode 2005-2010.
Pansus Satu yang tugasnya membahas tentang hukum dan pemerintahan juga menyoroti kinerja inspektorat. Menurut Hendra, selama ini kinerja inspektorat masih kurang maksimal dan profesional menjalankan tugasnya. Hal itu terlihat dalam persoalan yang menyangkut penyimpangan keuangan, baik dari tingkat desa maupun di tingkat daerah.
”Inspektorat ke depan harus lebih berani dan mampu mengatasi segala permasalahan tanpa adanya sikap keberpihakan atau pilih-pilih,” kata Indra.
Rekomendasi
Sementara itu, Ketua Pansus Satu, Hasman Budiadi mengatakan, pihaknya akan membuat rekomendasi berdasarkan realitas di lapangan. Seperti contohnya, meski sudah ada Perda dan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang netralitas PNS, ternyata masih juga ada PNS yang melanggar.
”Kami menginginkan rekomendasi ini benar-benar bisa dijalankan. Apalagi banyak Perda di Sukoharjo ini yang sudah habis masa berlakunya ternyata masih dipakai, seperti Perda sampah yang sudah usang,” ujarnya.
Sedangkan Pansus Dua yang membahas bidang ekonomi dan keuangan mengkritik tentang kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hanya mampu menyetor Rp 167 juta ke kas daerah. Padahal MUMD digelontor modal awal sebesar Rp 8,9 miliar. ”Ini sangat berbeda jauh di mana antara target tidak sesuai dengan pencapaian,” jelas Ketua Pansus Dua, Srijoko.
Program Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang), juga tak lepas dari sorotan Pansus Tiga. Pansus yang membahas bidang pembangunan dan kesehatan rakyat itu menilai, program Musrenbang hanya sebagai formalitas saja. Padahal, mestinya Musrenbang merupakan program untuk membangun Sukoharjo ke depan.
”Kami harapkan ini segera bisa diatasi, karena permasalahan ini menyangkut pembangunan. Jika tidak, justru hanya akan mengganggu laju pembangunan,” ujar Ketua Pansus Tiga, Nurdin. (mal)
Sumber: Harian Joglosemar Online
Dinilai tak berdaya, kinerja Inspektorat dipertanyakan
Sukoharjo (Espos). DPRD menyoroti kinerja Inspekrorat yang dinilai tidak optimal dalam hal pengawasan birokrasi. Sorotan tersebut muncul dalam rapat paripurna laporan keterangan pertanggungjawaban akhir masa jabatan (LKPJ AMJ) Bupati, Rabu (26/5).
Berdasar hasil laporan panitia khusus (Pansus) I yang diterima wartawan, terdapat tujuh poin catatan strategis untuk Inspektorat Sukoharjo. Catatan tersebut apabila dibandingkan dengan catatan untuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain termasuk paling banyak.
Juru bicara Pansus I yang juga menjabat sebagai sekretaris Pansus, Endra Gunawan mengatakan, peran Inspektorat sebagai lembaga pengawasan kurang optimal. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya penyimpangan keuangan di tingkat desa yang tidak dapat ditangani. Kondisi demikian, imbuhnya, membuat kesan Inspektorat sebagai lembaga pengawasan tidak berdaya.
“Pansus menilai kecepatan penanganan kasus oleh Inspektorat kabupaten sekarang ini masih kurang optimal. Di samping itu kami juga menilai masih ada kesan tebang pilih dalam hal penanganan kasus tertentu,” tuturnya, di ruang paripurna Gedung Dewan, Selasa.
Lebih lanjut Endra menambahkan, saat ini legislatif menilai belum ada pengawasan terintegrasi khususnya dalam hal pengawasan birokrasi. Akibatnya dengan jumlah personel Inspektorat yang ada, belum mampu menyelesaikan seluruh obyek pemeriksaan dalam waktu satu tahun.
Masih terkait sorotan untuk Inspektorat, Ketua Pansus I, Hasman Budiadi mengatakan, ke depan Inspektorat hendaknya bisa memberi informasi mengenai laporan hasil pemeriksaan PNS kepada legislatif.
Sumber: Solopos Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar