SUKOHARJO. Dua satuan kerja (Satker) di lingkungan Pemkab Sukoharjo dinilai tidak efektif. Kedua Satker tersebut adalah Kantor Penanaman Modal (KPM) dan Badan Ketahanan Pangan (BKP). Keduanya dinilai belum punya tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) jelas setelah berdiri sendiri sebagai satuan kerja.
Hal itu diungkapkan Ketua Fraksi PDIP DPRD Sukoharjo, Sunardi, dalam bentuk rekomendasi kepada bupati terkait LKPJ 2009. Dia mengatakan, kedua lembaga tersebut menjadi salah satu sorotan untuk diperbaiki ke depan.
“Seperti apa yang direkomendasikan dalam rapat penyimpulan Pansus LKPj, salah satu poinnya memang menyoroti dua Satker itu,” kata Sunardi Jumat (30/4).
Selain itu, menurut dia, dua Satker tersebut merupakan hasil pemecahan dari Satker yang sudah ada sebelumnya. Yaitu untuk KPM merupakan pemecahan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), sedangkan BKP pecahan dari Dinas Pertanian.
“Sejak awal berdirinya lembaga tersebut, dua-duanya dinilai belum memberikan kontribusi nyata untuk Sukoharjo. Tupoksi yang diemban pun selama ini belum fokus sehingga belum ada hasilnya sama sekali,” jelasnya.
Menurut pencermatan Sunardi, ketidakefektifan KPM dan BKP terjadi sejak dipisah dari induk Satker sebelumnya. Khusus untuk KPM, seharusnya melakukan berbagai upaya promosi untuk dapat menarik investor. “Tapi hingga kini belum jelas apa yang telah dilakukan KPM,” ujarnya.
Sementara itu, mantan Wakil Ketua Pansus LKPj, Hasman Budiadi menjelaskan, sejak awal berdirinya dua Satker tersebut, keduanya belum memperlihatkan kinerja yang memadai. Alasan yang dikemukakan selama ini menurutnya sangat klise, yakni tidak ada anggaran.
“Alasan seperti itu tidak bisa diterima. Mintanya anggaran terus, tapi pemasukannya tidak ada sama sekali. Harusnya ada keseimbangan antara keduanya,” ujar Hasman.
Revisi
BKP, menurut penilaian Hasman, kondisinya juga sama dengan KPM. Hal itu terjadi karena tidak ada Tupoksi yang jelas pada kedua Satker tersebut. Seperti misalnya, apakah bertugas mengurusi beras untuk warga miskin (raskin) atau mengurusi masalah lain yang terkait dengan ketahanan pangan.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Sukoharjo, Indra Surya ketika dikonfirmasi mengatakan, belum efektifnya dua Satker tersebut bukan berarti harus dilakukan revisi terhadap Perda SOTK yang ada. Karena, dua Satker tersebut butuh adaptasi dan penyesuaian karena baru lepas dari induk Satker sebelumnya. “Sehingga wajar dong, jika kedua Satker tersebut belum bisa bekerja sebagaimana mestinya, karena masih butuh proses,” jelasnya.
Indra menambahkan, sebelumnya dua Satker tersebut masih bergabung di Satker masing-masing. Yakni Disperindag dan Dinas Pertanian. Saat lepas dan berdiri sendiri, dibutuhkan proses untuk bisa menunjukkan kinerja. Jadi masalah yang ada bukan pada SOTK-nya, melainkan sebatas perlunya adaptasi setelah berdiri sendiri sebagai Satker.
“Kita tunggu saja nanti, apa yang bisa dilakukan lembaga tersebut usai lepas dari induknya,” imbuhnya. (mal)
Sumber: Harian Joglosemar Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar