jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Minggu, 16 Mei 2010

Cabup Harus Kendalikan Massa

SUKOHARJO. Mengawali kampanye hari pertama, Senin (17/5), akan digelar penyampaian visi misi dari tiga pasangan Cabup-Cawabup di depan anggota legislatif dalam sidang Paripurna. Setelah itu, kampanye akan dilakukan sesuai jadwal dan zona yang telah ditetapkan oleh KPU Sukoharjo.

Ahmad Muladi dari Divisi Pendaftaran Pemilih dan Kampanye (PPK), KPU Sukoharjo mengatakan, KPU sendiri telah menetapkan tiga titik zona kampanye Pilkada bagi ketiga pasangan Cabup-Cawabup yang akan berlangsung hingga Minggu (30/5) mendatang. Ketiga zona itu terdiri dari 12 kecamatan.

“KPU menetapkan zona kampanye Pilkada yang terdiri dari tiga titik zona, di mana masing-masing zona ada empat wilayah,” jelas anggota KPU Muladi, Minggu (16/5).

Penetapan zona kampanye tersebut, menurut Muladi didasarkan atas kesepakatan tim kampanye masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam rapat terbuka bersama dengan KPU yang dilakukan, Sabtu (15/5) di kantor KPU.

Muladi mengatakan, sebelum KPU menentukan sistem kampanye dengan menggunakan kriteria sistem zona, sebenarnya ada pilihan lain yakni dengan sistem pasangan calon. Tapi dari tim kampanye yang hadir dalam rapat, forum lebih memilih menggunakan sistem zona.

Pasalnya, sistem zona lebih menguntungkan daripada sistem pasangan calon, di mana kampanye dapat dilakukan secara merata dan terbuka di 12 kecamatan yang ada di Sukoharjo. “Dengan sistem zona, setiap pasangan memperoleh jadwal kampanye selama 12 kali,” ujarnya.

Tata Cara

Namun, kata Muladi, yang harus diketahui dan wajib bagi setiap tim sukses kampanye, bahwa masing-masing calon harus memperhatikan tata cara kampanye terbuka (rapat umum). Kampanye terbuka juga harus mengikuti jadwal dan sesuai zona yang sudah ditetapkan KPU, dan pelaksanaannya dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.

Setiap kampanye baik tertutup maupun terbuka, menurut Muladi juga harus memberitahukan secara tertulis kepada KPU, Polres dan Panwas tiga hari sebelumnya. “Kampanye tertutup dapat dilaksanakan setiap pasangan calon selama kampanye masih berlangsung,” katanya.

Muladi menambahkan, karena zona tersebut sudah menjadi kesepakatan bersama, maka sesuai dengan ikrar kampanye damai, ketiga pasangan Cabup dan Cawabup harus menjalankannya dan menyosialisasikan pada masing-masing pendukung supaya tidak terjadi gesekan.

“Karena dalam zona ini sangat rawan adanya semacam gesekan maka setiap calon harus mampu mengendalikan massanya sesuai dengan janji kampanye damai,” ujarnya. (mal)


Sumber: Harian Joglosemar Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar