INILAH.COM, Jakarta. Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah menyatakan, DPR tidak bisa memberikan perlindungan hukum kepada politisi PKS Misbakhun.
"Memang DPR tidak bisa memberikan perlindungan hukum, tapi proses politik yang dilakukan," ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/4).
Menurut Fahri, proses politik yang bisa dilakukan adalah mengawasi pemeriksaan Misbakhun.
"Ini kan kasus perdata jagan disamakan dengan kasus pidana. Apa urusannya negara ikut-ikut, kan L/C ini sudah diselesaikan antara dua pihak yang berbisnis," katanya.
Pernyataan serupa juga dinyatakan oleh Ketua Komisi III Benny K Harman di Gedung DPR. Tidak ada dasar komisi III memberi perlindungan.
Komisi, kata dia tidak pernah melindungi orangnya. Akan tetapi melindungi dan merawat cita-cita dan idealisme yang diperjuangkan seseorang.Seperti saat Komisi III melindungi Susno karena idealisme yang diusungnya yakni membongkar mafia hukum yang melibatkan sejumlah jenderal di tubuh kepolisian. [mvi/mut]
Sumber: Inilah.Com
L/C FIKTIF
Misbakhun Serahkan Publik Menilai
Jakarta, RMOL. Politisi Partai Keadilan Sejahtera, Mukhamad Misbakhun membenarkan bahwa dirinya meminta digelar konsultasi dengan Komisi III DPR terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam LC gagal bayar di Bank Century serta saksi kasus Robert Tantular.
"Hari ini saya meminta konsultasi ke komisi III untuk meminta perlindungan hukum yang akan dilakukan," ujarnya usai konsultasi dengan Komisi III di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/4).
Soal subjektif atau tidaknya, dia pun menyerahkan semua penilaian atas kasusnya itu kepada publik.
"Namun saya mempertanyakan ada apa dua hari ini? Terkait dengan pengeluaran izin Mabes Polri terkait penetapan saya sebagai tersangka," kata Komisaris Utama PT, Selalang Prima Internasional ini.
Sehubungan dengan kehadiran dia di Komisi III DPR tanpa didampingi fraksi PKS, Misbakhun mengatakan kasus yang dihadapinya itu urusan pribadi. Kendari begitu, ia sudah minta izin dan fraksi sudah mengetahuinya. [wid]
Sumber: RM-Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar