Jakarta. Semua gagasan yang dimaksudkan untuk memperkuat integritas moral adalah hal yang positif. Termasuk salah satunya klausul syarat larangan bagi pezina untuk mencalonkan diri dalam Pilkada.
"Gagasan-gagasan untuk memperkuat integritas moral, itu hal yang positif sepanjang dituangkan dalam undang-undang. Tidak dituangkan dalam peraturan di bawah undang-undang," kata anggota Komisi II dari FPKS Mahfudz Siddiq dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (16/4/2010).
Namun demikian, lanjut Mahfudz, menuangkan gagasan moral dalam UU bukanlah persoalan yang sederhana. "Harus punya indikator yang baik agar tidak multitafsir," kata mantan Ketua Fraksi PKS DPR ini.
Mahfudz mengatakan pembahasan aturan tersebut dalam revisi UU 32/2004 membutuhkan waktu yang panjang. Ia menduga pembahasan aturan itu tidak bisa mengejar pelaksanaan Pilkada Sidoarjo dan Pacitan yang bakal diikuti Maria Eva dan Julia Perez.
Seperti diberitakan, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan usulan revisi UU tersebut baru akan dimasukkan ke DPR pada Juni mendatang. Usulan revisi itu yakni, penambahan syarat wajib mempunyai pengalaman berorganisasi dan tidak boleh cacat moral bagi para calon kepala daerah dalam Pilkada.
Cacat moral yang dimaksud Gamawan salah satunya adalah dikenal tidak pernah berbuat mesum atau berzina. Gamawan membantah aturan ini untuk menjegal Maria Eva dan Julia Perez dalam Pilkada Sidoarjo dan Pacitan. (lrn/lrn)
Sumber: Detiknews.Com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar