jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Kamis, 22 April 2010

Fahri Hamzah Pertanyakan Langkah Farhat Minta Judi Dilegalkan

Jakarta. Wakil Ketua Komisi III Fahri Hamzah mempertanyakan langkah Farhat Abbas yang meminta judi dilegalkan dengan mengajukan uji materi pasal 303 dan 303 bis KUHP dan UU No 7/1974 tentang Penertiban Perjudian.

"Kalau UU mau di-judicial review pakai (alat uji UUD 1945) pasal apa? Membatalkan kan harus ada pasalnya. Lha kalau pelarangan judi pakai pasal apa? Kok tidak jelas," jelas Fahri saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/4/2010).

"Setahu saya UU judi ini tidak ada pasal (dalam UUD 1945) yang berhubungan, jadi agak sulit," jelas politisi PKS ini.

Sebelumnnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang panel atau sidang pendahuluan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan terkait uji materi pasal 303 dan 303 bis KUHP dan UU No 7/1974 tentang Penertiban Perjudian. Latar belakang pemohon mengajukan uji materi ini karena menganggap UU tersebut dijadikan sarana pemerasan oleh aparat penegak hukum.

Pengacara pemohon, Farhat Abbas, beralasan latar belakang pengajuan uji materi karena kliennya, Suyud, pada 2006 main judi di pasar kemudian ditangkap dan dihukum 4 bulan 10 hari penjara. Tapi ada perkara lain yang divonis bebas.

Farhat menjelaskan, dalam pasal 303 KUHP, perjudian dilarang namun diizinkan apabila ada izin dari penguasa. Untuk itu Farhat meminta agar perjudian sebaiknya dilegalkan saja. (ndr/nrl)


Sumber: Detiknews.Com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar