jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Senin, 29 Maret 2010

Terancam tak dapat kendaraan, TBR masih resmi anggota DPRD

Sukoharjo (Espos). Istri Bupati Sukoharjo, Titik Suprapti yang lebih dikenal Titik Bambang Riyanto (TBR) sampai saat ini masih berstatus resmi sebagai anggota DPRD Sukoharjo. Dia juga masih tercatat sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Kondisi demikian ditengarai menyulitkan yang bersangkutan maju melalui Partai Golkar. Pasalnya, salah satu syarat maju melalui Partai Golkar adalah TBR harus sudah mengundurkan diri dari partai berlambang banteng moncong putih, mengundurkan diri dari keanggotaan dewan serta mengantongi kartu tanda anggota (KTA) Partai Golkar.

Berdasar surat DPC PDIP yang ditujukan kepada DPD II Partai Golkar bernomor 008/EX/DP.33-11/III/2010 yang diterbitkan tanggal 26 Maret, DPC menegaskan TBR belum mengundurkan diri dari keanggotaan PDIP. Meski demikian, DPC mengakui TBR telah mengirim surat permohonan pengunduran diri dari keanggotaan DPRD periode 2004-2009.

Surat yang ditandatangani Ketua DPC, Wardoyo Wijaya serta Sekretaris DPC, Syarif Hidayatullah itu ditembuskan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, DPD I serta arsip.

Ketua DPRD, Dwi Jatmoko menjelaskan, sampai saat ini status TBR masih aktif sebagai anggota dewan.

“Yang namanya pergantian antarwaktu (PAW) itu kan karena tiga hal, meninggal dunia, mengundurkan diri dan terakhir diberhentikan. Nah, surat pengunduran diri dari TBR memang sudah kami terima tapi yang dari DPC belum,” jelas Dwi ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Senin (29/3).

Untuk mekanisme pemberhentian anggota dewan, Dwi menjelaskan, berasal dari usulan partai politik (Parpol) yang ditujukan kepada pimpinan dewan. Langkah selanjutnya, pimpinan dewan meneruskan usulan kepada Bupati yang diteruskan kepada Gubernur Jawa Tengah. Hingga surat pemberhentian diterima yang bersangkutan, dibutuhkan waktu kurang lebih satu bulan.

“Jadi saya tegaskan usulan dari DPC sampai sekarang belum ada. Kalau ditanya mengapa ya ditanya langsung saja kepada DPC,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kuswanto menjelaskan, pembukaan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati dari Parpol dibuka mulai 7 April. Pendaftaran calon tersebut ditutup hingga 13 April.

Sementara itu Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD II Golkar, Sardjono menjelaskan, TBR bersama tiga bakal calon (Balon) bupati lainnya yaitu Sri Mulyadi, Mulyadi dan terakhir Bambang Margono telah mengikuti fit and proper test yang digelar pada Jumat pekan lalu.


Sumber: Solopos Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar