jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Senin, 29 Maret 2010

TBR kirim surat pengunduran diri, DPC usulkan PAW

Sukoharjo (Espos). Anggota DPRD yang juga isteri Bupati Sukoharjo, Titik Suprapti atau yang lebih akrab disapa Titik Bambang Riyanto (TBR) sejak akhir pekan lalu tidak lagi ngantor di Gedung Dewan karena yang bersangkutan telah mengirim surat pengunduran diri sebagai anggota Dewan.

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sementara itu akan menggelar rapat dengan agenda usulan pergantian antarwaktu (PAW) kepada TBR. Hal tersebut disampaikan Ketua DPC PDIP Wardoyo Wijaya ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (27/3).

Sebagai informasi, sebelumnya TBR seusai menyerahkan berkas lamaran ke Partai Golkar menjelaskan dirinya telah mengundurkan diri dari PDIP. Hal itu disebabkan keputusannya menyeberang ke Partai Golkar sebagai kendaraan untuk maju dalam Pilkada mendatang pascaterbitnya rekomendasi dari PDIP.

Berdasarkan surat pengunduran diri TBR yang ditujukan kepada DPC PDIP perihal pengunduran diri sebagai anggota DPRD, isteri Bupati itu menyatakan mundur sebagai anggota Sewan. Keputusannya tersebut mengacu kepada Undang-undang (UU) 32/2004 Tentang Pemerintahan Daerah jo UU 37/2009 Tentang MPR, DPR, DPD, DPRD jo PP 12/2010 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD bahwa anggota DPRD berhenti antarwaktu karena mengundurkan diri.

Berdasarkan surat pengunduran diri yang ditembuskan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Gubernur Jawa Tengah (Jateng) serta Pimpinan Dewan, TBR sejak Sabtu tidak lagi ngantor di Gedung Dewan. Dia tidak menghadiri agenda rapat paripurna yang hari itu digelar tentang penetapan badan kehormatan (BK) dan badan legislatif (Baleg).

Wardoyo Wijaya mengatakan, pihaknya telah menerima surat pengunduran diri resmi dari TBR sebagai anggota dewan.

Dalam rapat internal DPC, Wardoyo mengatakan, pihaknya mengusulkan PAW untuk TBR. “Kami memang mengusulkan PAW kepada TBR untuk kemudian disampaikan kepada DPP karena yang berhak memutuskan mereka. Selama proses ini, TBR masih aktif sebagai anggota dewan. Statusnya masih anggota FPDIP,” ujarnya.


Sumber: Solopos Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar