jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Senin, 29 Maret 2010

BR Didesak Mundur dari Bupati

SUKOHARJO. Bupati Sukoharjo, Bambang Riyanto (BR) didesak mundur dari jabatan Bupati, karena telah menjadi tim sukses istrinya, Titik Suprapti yang mencalonkan sebagai Bupati lewat Partai Golkar dalam Pilkada 2010.

Tuntutan mundur itu disampaikan Sekretaris DPC PDIP Sukoharjo, Syarif Hidayatullah, Jumat (26/3). Desakan itu dilakukan mengingat Bambang Riyanto menjadi bupati dari kader PDIP. Sehingga, jika ia menjadi tim sukses istrinya yang telah menyeberang ke Partai Golkar, sama saja Bambang telah membelot dari PDIP.

“Ini jelas melanggar aturan partai dan jika hal itu benar-benar dilakukan, Bambang Riyanto harus segera mundur dari jabatannya sebagai bupati saat ini,” ujar Syarif pada wartawan, Jumat (26/3).

Syarif mengatakan, Bambang Riyanto sampai saat ini masih menikmati jabatan sebagai kader PDIP. Kursi Bupati saat ini pun, menurutnya masih merupakan jatah PDIP, sehingga jika Bambang Riyanto benar menjadi tim sukses kandidat dari Partai Golkar, hal itu dianggap melanggar aturan partai dan harus mundur.

Pemberitahuan

Bambang Riyanto sendiri tidak berhasil dihubungi untuk dikonfirmasi. Beberapa kali dihubungi lewat ponselnya, namun tidak pernah diangkat. Sementara itu sebagai tindak lanjut secara internal, Syarif mengatakan, pihaknya akan segera menggelar rapat internal partai untuk membahas persoalan tersebut, sembari menunggu surat pemberitahuan pengunduran diri dari Titik Suprapti, atau yang akrab disapa TBR.

Pada bagian lain, Ketua DPC PDIP Sukoharjo, Wardoyo Wijaya mengatakan, kalau memang TBR keluar dari PDIP, pihaknya akan segera menggelar rapat dan mengirimkan surat ke DPD dan DPP. Selain itu, pihaknya juga akan berkirim surat ke KPU Kabupaten Sukoharjo untuk segera mencoret nama Titik Suprapti dari anggota legislatif dari PDIP.

”Pergantian antar waktu (PAW) akan tetap kita lakukan untuk mempertegas dan kita akan mengimbau pada KPU juga untuk mencoret nama TBR dari Fraksi PDIP,” tegas Wardoyo.

Sementara itu, Syarif menjelaskan, sampai saat ini DPC juga belum menerima surat pemberitahuan mundurnya TBR dari PDIP baik secara lisan maupun surat. Menurut dia, mestinya saat rekomendasi DPP turun pada pasangan Wardoyo-Haryanto, semua kader seharusnya turut mendukung.

“Jadi kalau ada kader PDIP yang membelot, kita secara tegas akan memberikan sanksi. Dia juga harus melayangkan surat pengunduran diri ke DPC agar tidak mencemarkan nama baik partai,” ujar Syarif. (mal)


Sumber: Harian Joglosemar Online


DPC PDIP Sukoharjo desak Bupati mundur

Sukoharjo (Espos). Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendesak Bupati Sukoharjo, Bambang Riyanto mundur dari jabatannya lantaran telah menjadi ketua tim sukses isterinya yang maju melalui Partai Golkar dalam pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) nanti.
 Hal tersebut ditegaskan Sekretaris DPC PDIP, Syarif Hidayatullah kepada wartawan, Jumat (26/3). Syarif menambahkan, kursi bupati Kota Makmur adalah jatah PDIP dan bukan jatah Partai Golkar.

“Terus terang kami sampai sekarang belum menerima pemberitahuan dari TBR baik lisan maupun tulisan tentang rencana dia maju melalui Partai Golkar sampai kemudian mengundurkan diri dari PDIP,” jelasnya.  Dengan begitu, apa yang dilakukan  TBR memang di luar sepengetahuan partai.

Dampak dari sikap TBR yang maju melalui Partai Golkar, menurut Syarif pasti ada. “Ketika rekomendasi turun telah disebutkan pula bahwa siapun kader PDIP harus mengamankankannya. Jadi kalau ada kader yang tidak melaksanakannya maka akan dikenai sanksi. Dan apabila benar TBR maju melalui Golkar, itu sama saja dengan yang bersangkutan tidak bisa mengamankan kebijakan partai,” ungkapnya.

Kendati demikian, Syarif menambahkan, untuk pemberian sanksi secara spesifik bukan ranah DPC melainkan DPP.  Oleh karenanya apabila TBR maupun BR yang disebut isterinya sebagai ketua tim sukses tahu peraturan organisasi, keduanya seharusnya segera mengirim surat pengunduran diri kepada DPC dengan tembusan DPP.
 
Sumber:  Solopos Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar