VIVAnews. Fatwa haram rokok yang dikeluarkan Muhammadiyah terus menuai pro-kontra dari berbagai kalangan. Partai Islam terbesar di Indonesia, PKS, menegaskan bahwa fatwa haram rokok tersebut harus segera diantisipasi dan ditanggapi oleh pemerintah.
“Kalau tidak direspons dan dibiarkan, maka dapat menjadi bola liar, bisa terjadi gejolak sosial di tengah masyarakat,” ujar Ketua Fraksi PKS, Mustafa Kamal, dalam perbincangannya dengan VIVAnews, Senin 15 Maret 2010. Jadi, lanjut Mustafa, tugas pemerintah dalah waktu dekat ini adalah untuk melakukan cepat tanggap terhadap aspirasi Muhammadiyah tersebut.
Antisipasi pemerintah, menurut PKS, terutama dapat difokuskan pada dampak sosial dan ekonomi terhadap masyarakat. PKS menilai, meskipun fatwa haram rokok hanya mengikat kepada internal Muhammadiyah, dan bukan merupakan kebijakan pemerintah, namun pemerintah tetap berkewajiban untuk mengantisipasi efek sampingnya, agar tidak timbul gejolak sosial yang merugikan.
Selain mengharamkan rokok, Muhammadiyah juga mengharamkan seluruh aktivitas sosial industri rokok. Seperti diketahui, perusahaan rokok kerapkali memberikan bantuan dana sosial kepada masyarakat, termasuk dalam bentuk beasiswa terhadap pelajar berprestasi. Perusahaan-perusahaan rokok pun rajin menjadi sponsor bagi event pertandingan olahraga anak muda.
“Dana itu juga haram, karena diambil dari barang haram, yaitu rokok. Kalau makan dari barang haram, darah yang mengalir di tubuh kita juga haram,” tutur Ketua PP Muhammadiyah, Sudibyo Markus. Bantuan sosial dari perusahaan rokok, kata Sudibyo, di sisi lain akan dibayar dengan penderitaan masyarakat berupa banyaknya anak muda yang menjadi pecandu rokok, dan banyaknya rakyat miskin yang semakin miskin karena uangnya habis untuk membeli rokok.
Oleh karena itu, PKS mengimbau pemerintah agar tidak lepas tangan terhadap fatwa haram rokok Muhammadiyah tersebut. “Selama ini pemerintah terkesan kurang menanggapi berbagai fatwa yang dikeluarkan oleh ormas-ormas keagamaan,” kata Mustafa. Ia berpendapat, seharusnya pemerintah menyusun peraturan yang memberi koridor bagi aspirasi ormas, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Sumber: Vivanews.Com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar