INILAH.COM, Jakarta. Seandainya pidato Presiden SBY soal kasus Bank Century disampaikan ketika Pansus masih bekerja. Tentu, Presiden SBY bisa dipanggil untuk diperiksa.
Hal itu dikatakan oleh inisiator Hak Angket Kasus Bank Century Andi Rahmat saat dihubungi INILAH.COM, Jakarta, Jumat (5/3). “Kalau pidato presiden disampaikan di awal atau di tengah pansus, pasti presiden bisa dipanggil,” ujar Andi Rahmat.
Andi mengiyakan saat ditanya apakah pidato presiden itu berlawan dengan keputusan DPR. Menurutnya, tugas DPR yang telah menghasilkan keputusan bahwa ada kesalahan dalam kebijakan bailout dan PMS Bank Century, adalah diametral dengan hasil penelitain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Sebetulnya tugas DPR dibantu BPK, dengan hasil seperti kemarin berarti diametral dua lembaga tinggi negara menyatakan kebijakan bailout Bank Century itu salah," pungkasnya. [bar]
Sumber: PK-Sejahtera Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar